Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Ekonom USK: Tambang Legal Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Nagan Raya

Ekonom USK: Tambang Legal Bisa Dorong Kemandirian Ekonomi Nagan Raya

Jum`at, 15 Mei 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Fakhrurrazi Amir, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala. Foto: doc pribadi/Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengelolaan sektor pertambangan di Kabupaten Nagan Raya dinilai perlu diarahkan tidak hanya pada penertiban tambang ilegal, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam mempercepat kemandirian ekonomi daerah. Investasi tambang yang ramah lingkungan, selaras dengan tertib hukum, dan sejalan dengan aspirasi masyarakat dinilai dapat menjadi solusi untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Menyikapi maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah pantai barat selatan Aceh, Dialeksis menghubungi Fakhrurrazi Amir, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Syiah Kuala, untuk meminta tanggapannya terkait persoalan tersebut.

Menurut Fakhrurrazi Amir terkenal Ekonom USK ini, mengungkapkan persoalan tambang ilegal tidak bisa dipandang semata-mata sebagai pelanggaran hukum, melainkan harus dilihat secara menyeluruh sebagai persoalan tata kelola sumber daya alam, lemahnya pengawasan, serta tekanan ekonomi masyarakat.

“Negara tentu wajib hadir untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan. Namun di sisi lain, kita juga harus memahami bahwa sebagian masyarakat terlibat karena faktor ekonomi dan keterbatasan lapangan pekerjaan. Karena itu, pendekatan penyelesaiannya tidak cukup hanya represif, tetapi juga harus disertai solusi konkret,” kata Fakhrurrazi kepada Dialeksis, Jumat (15/5/2026).

Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam yang baik dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat ekonomi masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah. Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang terhadap investasi pertambangan yang legal, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

“Semua itu harus mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku, serta memiliki desain pengelolaan yang ramah lingkungan. Pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat wajib mengontrol tata kelola eksploitasi tersebut,” tegasnya.

“Pengelolaan tambang yang baik dapat mempercepat kemandirian ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Namun semuanya harus berjalan dalam koridor hukum, menjaga lingkungan, dan memperhatikan aspirasi masyarakat,” ujarnya kembali.

Menurutnya, investasi tambang yang ramah lingkungan dan tertib regulasi justru dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah apabila dikelola secara profesional dan diawasi secara konsisten.

Selain itu, Fakhrurrazi juga menilai pola pengelolaan berbasis tambang rakyat perlu dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Namun, kata dia, mekanisme tersebut harus diatur melalui regulasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Jika tambang rakyat dikelola secara tertib, memiliki legalitas yang jelas, dan didukung aturan yang tegas, maka manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepastian hukum,” tuturnya.

Ia meminta Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk melakukan langkah terpadu dalam menangani aktivitas tambang ilegal di Nagan Raya. Penertiban, menurutnya, harus dibarengi dengan pemetaan wilayah rawan, pengawasan yang konsisten, serta evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih. Tetapi setelah penertiban dilakukan, pemerintah juga perlu menyiapkan solusi jangka panjang seperti penguatan ekonomi masyarakat, penciptaan lapangan kerja alternatif, dan tata kelola pertambangan yang legal serta transparan,” katanya.

Fakhrurrazi juga mengingatkan agar kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tidak dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengancam keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat di masa mendatang.

“Jangan sampai kita mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya. Sumber daya alam Aceh harus dikelola secara bertanggung jawab, berkelanjutan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI