Dampak Kenaikan PPN Tahun 2025 Terhadap Beras di Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Arn
Ketua DPD Perpadi Aceh, Dr Darmawan. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 mendapat tanggapan serius dari pelaku usaha beras di Aceh. Kenaikan ini dinilai tidak berdampak signifikan terhadap rantai distribusi beras dan kesejahteraan petani.
Ketua DPD Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Aceh, Dr Darmawan, mengkhawatirkan kebijakan tersebut akan memicu kenaikan harga beras secara berantai.
"Kenaikan PPN ini akan mempengaruhi biaya operasional penggilingan, mulai dari pengangkutan hingga penyimpanan," ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Senin (23/12/2024).
Menurut Dr Darmawan, meski beras merupakan komoditas yang dibebaskan dari PPN, kenaikan tarif pajak tetap akan berimbas pada komponen biaya produksi.
"Kita tidak bisa mengabaikan fakta bahwa biaya transportasi, perawatan mesin, dan pergudangan akan naik.saat ini harga beli dari petani sudah 6600 (10% di atas HPP)," jelasnya.
Namun, para pengusaha penggilingan padi mungkin terpaksa menurunkan harga jual beras untuk menyeimbangkan dengan beras SPHP Dari Pemerintah Ini bisa memukul pendapatan penggilingan padi skala kecil.
Dr Darmawan memperkirakan kenaikan PPN bisa menambah biaya produksi hingga 3-5 persen. "Dengan margin usaha yang tipis, kenaikan seperti ini cukup signifikan. Kami khawatir hal ini akan memaksa beberapa penggilingan kecil untuk tutup," katanya.
"Kami memahami upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, tapi mohon pertimbangkan dampaknya terhadap industri strategis seperti perberasan. Mungkin bisa ada kebijakan khusus untuk sektor pangan," tutup Dr Darmawan.[arn]