DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi diujung pulau Sumatera yakni Aceh mulai mendapat ruang lebih luas dalam pengelolaan minyak dan gas bumi di wilayah lepas pantai. Melalui Badan Pengelolaan Migas Aceh atau BPMA, pemerintah daerah kini dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan hulu migas di wilayah offshore di atas 12 hingga 200 mil laut.
Kepala BPMA, Nasri Djalal, mengatakan keterlibatan tersebut menjadi babak baru bagi Aceh. Selama ini, kata dia, aktivitas migas di wilayah perairan di atas 12 mil laut lebih banyak berada dalam kendali pemerintah pusat.
“Ini langkah maju. Aceh tidak lagi sekadar menjadi penonton dalam pemanfaatan sumber daya migas di perairannya, khususnya di wilayah di atas 12 mil laut,” kata Nasri di Banda Aceh, Selasa (26/05/2026).
Kepastian itu diperoleh setelah BPMA menandatangani nota kesepahaman dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas. Nota kesepahaman tersebut mengatur skema kerja sama keterlibatan BPMA dalam wilayah kerja migas di atas 12 hingga 200 mil laut Aceh.
Nasri menjelaskan, terdapat empat peran strategis yang kini dapat dijalankan BPMA. Pertama, BPMA dapat ikut melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait penyampaian informasi kegiatan hulu migas yang dijalankan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS.
Kedua, BPMA dilibatkan dalam kegiatan kehumasan. Ketiga, lembaga itu ikut memfasilitasi proses perizinan di wilayah kerja migas tersebut. Keempat, BPMA berhak menerima salinan persetujuan Plan of Development atau PoD, yakni dokumen rencana pengembangan dari setiap wilayah kerja yang dikelola KKKS di zona perairan di atas 12 mil laut.
Menurut Nasri, empat peran tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administratif semata. Ia menyebut keterlibatan BPMA menjadi pintu masuk bagi Aceh untuk memastikan kegiatan migas di sekitar wilayahnya berlangsung lebih terbuka, terkoordinasi, dan memberi dampak bagi daerah.
“Kerja sama ini diharapkan memberi dampak ganda. Di satu sisi memperkuat posisi Pemerintah Aceh, di sisi lain tetap mendukung kepentingan nasional dalam menjaga produksi dan ketahanan energi,” ujarnya.
Nasri mengatakan skema kerja sama tersebut membuka jalan bagi partisipasi aktif Pemerintah Aceh dalam pengelolaan sumber daya migas yang sebelumnya sepenuhnya ditangani pemerintah pusat. Dengan keterlibatan BPMA, kata dia, kepentingan daerah dapat lebih terwakili tanpa mengabaikan target produksi nasional.
“Yang kita inginkan adalah Aceh hadir dalam proses. Bukan hanya mengetahui setelah kegiatan berjalan, tetapi ikut membangun koordinasi sejak awal agar aktivitas migas memberi manfaat yang lebih adil bagi daerah,” kata Nasri.
Ia menilai pengelolaan migas di wilayah lepas pantai tidak hanya menyangkut produksi dan investasi. Lebih jauh, sektor itu juga berkaitan dengan transparansi, pengawasan, penerimaan daerah, serta keberpihakan terhadap masyarakat di wilayah penghasil.
Karena itu, Nasri menekankan pentingnya penguatan peran BPMA agar koordinasi kegiatan hulu migas di wilayah perbatasan kewenangan pusat dan Aceh berjalan lebih efektif. Menurut dia, semakin kuat koordinasi, semakin kecil pula ruang tumpang tindih informasi maupun hambatan teknis di lapangan.
Dari sisi produksi, kolaborasi BPMA dan SKK Migas diharapkan mampu mendorong optimalisasi potensi migas di wilayah kerja di atas 12 mil laut. Nasri menyebut kawasan tersebut memiliki potensi yang belum sepenuhnya tergarap maksimal.
Jika produksi meningkat, kata dia, dampaknya juga akan terasa pada penerimaan Aceh melalui dana bagi hasil migas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peningkatan produksi tentu akan berdampak pada peningkatan dana bagi hasil migas untuk Aceh. Ini penting karena sumber daya alam harus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nasri.
Namun, Nasri mengingatkan bahwa peluang tersebut harus diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Ia mengatakan BPMA harus hadir secara profesional, transparan, dan mampu menjaga kepercayaan publik dalam setiap proses pengelolaan migas.
Menurut dia, keterlibatan Aceh dalam pengelolaan migas lepas pantai bukan sekadar simbol kewenangan. Lebih dari itu, langkah tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar manfaatnya tidak berhenti pada angka produksi, tetapi juga dirasakan oleh daerah.
“BPMA ingin memastikan kegiatan hulu migas berjalan dengan prinsip keterbukaan, keberpihakan kepada daerah, dan tetap sejalan dengan kepentingan nasional,” katanya.
Secara nasional, Nasri menyebut kerja sama tersebut juga mendukung agenda pemerintah dalam menjaga ketahanan energi. Optimalisasi seluruh potensi migas di wilayah yurisdiksi Indonesia, termasuk perairan Aceh, dinilai penting di tengah kebutuhan energi yang terus meningkat.
“Pada akhirnya, semua ini untuk mendukung ketahanan energi nasional. Bagi Aceh, ini juga menjadi kesempatan untuk memastikan sumber daya alam yang ada dapat memberi dampak lebih besar bagi pembangunan daerah,” tutup Nasri Djalal.