Beranda / Berita / Dunia / UU Brandenburg Mewajibkan Vaksinasi Campak untuk Anak-anak

UU Brandenburg Mewajibkan Vaksinasi Campak untuk Anak-anak

Selasa, 23 April 2019 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Foto: hellosehat.com)

DIALEKSIS.COM | Jerman - Brandenburg telah menjadi negara bagian pertama di Jerman yang mengharuskan seluruh anak yang ingin mendaftar di taman kanak-kanak untuk divaksinasi campak dan penyakit-penyakit menular lainnya, seiring meningkatnya kekhawatiran akan dampak gerakan anti-vaksin dan rendahnya tingkat imunisasi di seluruh Eropa.

Undang-undang Brandenburg di Jerman melarang anak-anak masuk sekolah, khususnya taman kanak-kanak jika tidak divaksin campak. 

Anggota parlemen di Bradenburg mengatakan mereka akan mengkaji perlu tidaknya menambah keharusan vaksinasi lain. "Demi kepentingan publik, keprihatinan individu atas vaksinasi yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, harus dinomorduakan," ujar Sylvia Lehmann dari Partai Sosial Demokrat. 

Anggota-anggota parlemen dari kelompok sayap kanan yang populis "Alternative fur’ Deutschland" menentang aturan hukum itu dengan mengatakan kewajiban vaksinasi terakhir diberlakukan di Jerman Timur ketika komunis berkuasa. Sementara Partai Hijau abstain dalam pengambilan keputusan itu.

Menteri Kesehatan Brandenburg Andreas Buttner mengatakan "perlindungan atas bayi dan ibu hamil" harus lebih diutamakan dibanding mereka yang menolak memvaksinasi anak-anaknya." Di Brandenburg 73,5% anak divaksinasi dalam kurun waktu 23 bulan.

Di sebagian negara bagian lainnya, termasuk Lower Saxony dan Schleswig-Holstein, para kepala sekolah mengambil tindakan dengan memulangkan anak-anak yang belum divaksinasi.

Badan Kesehatan Dunia WHO mengatakan lebih banyak orang Eropa yang tertular campak tahun lalu yaitu 82.600 orang, dibanding pada saat kapanpun sepuluh tahun lalu.

Menteri Kesehatan Jerman Hermann Grohe mengusulkan undang-undang federal yang mengharuskan perawat di seluruh sekolah di 16 negara bagian melaporkan orang tua yang tidak memberikan bukti bahwa anak mereka telah divaksinasi. Jika aturan hukum ini diberlakukan, mereka yang tidak dapat menunjukkan dokumen vaksinasi itu dapat didenda hingga 2.800 dolar. (em/VoA Indonesia)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda