Beranda / Berita / Dunia / Twitter Gugat Elon Musk atas Kesepakatan Pengambilalihan Senilai Rp660 T

Twitter Gugat Elon Musk atas Kesepakatan Pengambilalihan Senilai Rp660 T

Rabu, 13 Juli 2022 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Elon Musk. [Foto: Reuters]

DIALEKSIS.COM | AS - Twitter menggugat miliarder Elon Musk untuk mencoba memaksanya membeli perusahaan media sosial, menyiapkan pertempuran hukum dengan orang terkaya di dunia.

Itu terjadi setelah Musk mengumumkan bahwa dia akan meninggalkan Twitter yang diusulkannya senilai $44 miliar (setara Rp660 triliun) pada hari Jumat (8/7/2022).

Ia mengaku Twitter belum memberikan informasi mengenai jumlah akun palsu dan spam di platform tersebut.

Sekarang Twitter telah meminta Pengadilan Delaware untuk memerintahkan Musk untuk menyelesaikan merger dengan kesepakatan $54,20 per saham Twitter.

"Setelah memasang tontonan publik untuk memainkan Twitter, dan setelah mengusulkan dan kemudian menandatangani perjanjian merger yang ramah penjual, Musk tampaknya percaya bahwa dia, tidak seperti setiap pihak lain yang tunduk pada hukum kontrak Delaware, bebas untuk berubah pikiran. Menghancurkan perusahaan, mengganggu operasinya, menghancurkan nilai pemegang saham, dan pergi," tulis gugatan itu.

Gugatan itu kemudian menuduh Musk melakukan daftar panjang pelanggaran perjanjian merger yang telah mengacaukan Twitter dan bisnisnya.

Gugatan itu mengatakan Musk telah mundur dari kesepakatan karena tidak lagi melayani kepentingan pribadinya dan setelah Musk menyetujui kesepakatan itu, pasar saham jatuh, bersama dengan saham Tesla. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda