kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Seorang Pria Selundupkan Ganja 1 Kg, Singapura Beri Hukuman Mati Gantung

Seorang Pria Selundupkan Ganja 1 Kg, Singapura Beri Hukuman Mati Gantung

Rabu, 26 April 2023 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi hukuman mati. [Foto: hukumonline.com]

DIALEKSIS.COM | Dunia -  Singapura telah menggantung Tangaraju Suppiah, pria berusia 46 tahun yang dinyatakan bersalah pada tahun 2018 karena memperdagangkan lebih dari 1 kg ganja, meskipun ada permohonan grasi pada menit-menit terakhir dari keluarga dan aktivis.

Keluarganya mengatakan mereka telah diberikan sertifikat kematian Tangaraju, tulis juru kampanye anti hukuman mati Kirsten Han di Twitter.

Seorang juru bicara layanan penjara negara itu mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa hukuman itu dilakukan di penjara Changi di timur pulau itu.

Tangaraju Suppiah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2018 karena bersekongkol dalam upaya perdagangan lebih dari 1 kg ganja. Seorang hakim menemukan dia menggunakan nomor telepon untuk berkomunikasi dengan penyelundup yang mencoba menyelundupkan narkoba ke Singapura.

Keluarga dan aktivis Tangaraju berpendapat pria berusia 46 tahun itu tidak diberikan penasihat hukum yang memadai dan bahwa dia tidak diberi akses ke penerjemah Tamil saat diinterogasi oleh polisi.

Wakil Direktur Human Rights Watch (HRW) Asia Phil Robertson menyesalkan eksekusi tersebut dan mengatakan bukti terhadap Tangaraju jauh dari kejelasan, karena dia tidak pernah benar-benar menyentuh mariyuana yang dimaksud, diinterogasi oleh polisi tanpa pengacara, dan ditolak akses ke Penerjemah Tamil ketika dia meminta satu.

Amnesty International menggambarkan eksekusi tersebut sebagai "pelanggaran hukum" dan mengatakan bahwa proses tersebut "melanggar hukum dan standar internasional".

Eksekusi itu adalah yang pertama di Singapura dalam enam bulan setelah melakukan 11 hukuman mati tahun lalu.

Semakin banyak warga Singapura yang menyatakan keprihatinan tentang penggunaan hukuman mati wajib dalam kasus narkoba dengan gantung.

Singapura berpendapat sikap kerasnya adalah pencegahan terhadap perdagangan narkoba.

Menanggapi banding oleh taipan bisnis Inggris Richard Branson atas nama Tangaraju, pemerintah mengatakan kasus terhadapnya telah terbukti tanpa keraguan dan bahwa satu kilogram ganja akan “cukup untuk memberi makan kecanduan sekitar 150 pelaku selama satu pekan". Ini menegaskan kembali perlunya kebijakan garis kerasnya.

“Pendekatan kami telah berhasil untuk kami, dan kami akan terus memetakan jalan kami sendiri sesuai dengan kepentingan terbaik warga Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri dalam pernyataannya.

Namun Dobby Chew, koordinator eksekutif Jaringan Anti Hukuman Mati Asia (ADPAN), mengatakan eksekusi baru-baru ini telah menimbulkan kekhawatiran yang signifikan.

Ia mencontohkan, Nagaenthran dieksekusi meskipun IQ-nya menunjukkan kecacatan intelektual, sementara Kalwant Singh digantung pada Juli tahun lalu setelah bekerja sama dengan pihak berwenang dan rekan konspirator Tangaraju yang tertangkap dengan narkoba dipenjara atau dibebaskan.

“Tidak satu pun dari orang-orang ini adalah orang-orang penting dalam skema besar operasi perdagangan narkoba di Singapura, namun mereka dibunuh dengan dalih bahwa hal itu diperlukan untuk melindungi Singapura,” kata Chew kepada Al Jazeera.

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan negara-negara yang mempertahankan hukuman mati harus menggunakannya hanya untuk kejahatan paling serius, yang tidak termasuk pelanggaran narkoba. Pada hari Selasa, mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi Tangaraju.

“Penggunaan hukuman mati yang berkelanjutan di Singapura untuk kepemilikan narkoba merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang membuat sebagian besar dunia mundur dan bertanya-tanya apakah citra Singapura yang modern dan beradab hanyalah fatamorgana,” kata Robertson dari HRW.

Negara tetangga Malaysia baru-baru ini mengeluarkan reformasi hukum untuk menghapus hukuman mati wajib untuk pelanggaran termasuk narkoba dan memberikan keleluasaan kepada hakim untuk memutuskan hukuman. [Aljazeera]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda