DIALEKSIS.COM | Rusia - Hubungan bilateral Indonesia dan Rusia kembali menunjukkan penguatan yang signifikan dalam bidang hukum dan kerja sama internasional. Dalam kunjungan kerja resmi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, ke Rusia, kedua negara menegaskan komitmen untuk memperluas kolaborasi hukum yang telah terjalin selama ini.
Salah satu capaian utama dari pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Federasi Rusia, Konstantin Chuychenko, adalah dukungan penuh Rusia terhadap proses keanggotaan Indonesia dalam Hague Conference on Private International Law (HCCH).
Dukungan ini menjadi sinyal positif di tengah upaya Indonesia untuk memperkuat posisi globalnya dalam tata hukum perdata internasional, yang juga tercermin dalam proses pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) -- sebuah agenda legislasi prioritas nasional pada tahun 2025.
“Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan juga mendukung Indonesia untuk mengaksesi Service Convention yang merupakan bagian dari HCCH,” ujar Chuychenko yang dikutip pada Minggu (25/5/2025).
Tak hanya itu, agenda pertemuan juga mencakup penguatan kerja sama hukum perdata dan komersial sebagai kelanjutan dari kemitraan strategis di bidang hukum pidana. Sebelumnya, Indonesia dan Rusia telah menandatangani dua perjanjian penting: Mutual Legal Assistance (MLA) pada tahun 2019 dan Perjanjian Ekstradisi pada tahun 2023. MLA telah berlaku efektif sejak Desember 2021, sementara perjanjian ekstradisi masih dalam proses ratifikasi namun telah diimplementasikan secara fungsional atas dasar hubungan baik kedua negara.
Isu-isu strategis seperti tindak lanjut permintaan bantuan hukum dan ekstradisi yang sedang diproses turut menjadi pokok pembahasan dalam pertemuan ini, menandakan efektivitas mekanisme kerja sama yang sudah berjalan.
Sebagai perluasan dari hubungan bilateral, kedua negara juga menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Organisasi Nirlaba (Non-Profit Organization/NPO) pada 20 Mei 2025. MoU ini menciptakan landasan kerja sama dalam pertukaran informasi, dokumentasi, dan praktik terbaik terkait pembentukan, pendaftaran, serta pengawasan organisasi nirlaba.
Menteri Supratman menyampaikan bahwa kerja sama ini penting dalam mendukung Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT). Entitas nirlaba diakui sebagai salah satu sektor yang rawan disalahgunakan untuk tujuan ilegal tersebut.
Dengan keterlibatan aktif Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), kerja sama ini diharapkan memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi risiko di sektor nirlaba serta mendorong kontribusi nyata Indonesia dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Menindaklanjuti MoU bidang hukum yang ditandatangani pada Mei 2023 dan MoU bidang organisasi nirlaba yang baru saja ditandatangani, ke depan akan disusun rencana aksi konkret sebagai bentuk implementasi atas kerja sama ini,” ujar Menteri Supratman.
Indonesia dan Rusia kini menatap masa depan hubungan hukum yang lebih strategis, sejalan dengan visi global yang menempatkan hukum sebagai pilar kerja sama antarbangsa.