kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Rohingya di Bangladesh tidak akan dipaksa kembali ke Myanmar

Rohingya di Bangladesh tidak akan dipaksa kembali ke Myanmar

Kamis, 15 November 2018 20:43 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bangladesh - Ratusan ribu Muslim Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar, dengan alasan pemerkosaan, pembunuhan dan pembakaran, tidak akan dipulangkan secara paksa, kata Komisaris Repatriasi Bangladesh.

"Tidak ada yang akan dipaksa kembali ke Myanmar," kata Abul Kalam kepada Al Jazeera.

Bangladesh dijadwalkan mengirim kembali kelompok awal 2.260 Rohingya dari 485 keluarga pada hari Kamis, sejalan dengan rencana bilateral yang disepakati oleh kedua pemerintah pada bulan Oktober.

Namun langkah itu telah ditentang oleh badan pengungsi PBB dan kelompok bantuan yang mengatakan minoritas Muslim tidak dapat dipaksa kembali, menyebabkan kebingungan mengenai apakah repatriasi akan dilanjutkan.

"Mereka selamat dari kekejaman sehingga wajar jika mereka takut untuk kembali," kata Kalam.

Ketika ditanya apakah Rohingya akan menjamin kembalinya "aman dan bermartabat", Kalam mengatakan: "Semuanya dilakukan sesuai kesepakatan antara Bangladesh dan Myanmar. Saya berharap otoritas Myanmar akan menjaga kata-kata mereka."

Ketentuan kesepakatan repatriasi, bagaimanapun, belum pernah dipublikasikan.

Rencana untuk mulai mengembalikan Rohingya ke Myanmar datang hanya beberapa hari setelah penyelidik PBB memperingatkan tentang "genosida yang sedang berlangsung" terhadap minoritas Muslim.

Marzuki Darusman, ketua Misi Pencari Fakta PBB di Myanmar, mengatakan di luar pembunuhan massal, konflik itu termasuk pengucilan populasi, pencegahan kelahiran, dan perpindahan luas di kamp-kamp.

Awal pekan ini, Michelle Bachelet, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mendesak Bangladesh untuk menghentikan rencana pemulangan yang mengatakan itu melanggar hukum internasional.

"Kami menyaksikan teror dan kepanikan di antara para pengungsi Rohingya di Cox's Bazar yang berada dalam risiko segera dikembalikan ke Myanmar bertentangan dengan keinginan mereka," katanya.

"Pengusiran paksa atau pengembalian pengungsi dan pencari suaka ke negara asal mereka akan menjadi pelanggaran yang jelas terhadap prinsip hukum inti dari non-refoulement, yang melarang repatriasi di mana ada ancaman penganiayaan atau risiko serius terhadap kehidupan dan integritas fisik atau kebebasan dari individu. " Al Jazeera

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda