Pesangon Rp20 Triliun Belum Dibayar, Elon Musk Digugat Mantan Eksekutif Twitter
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi Elon musk dan twitter. Elon Musk digugat mantan eksekutif Twitter terkait pemecatan dan pesangon yang berhak mereka dapatkan. [Foto: www.appuals.com]
DIALEKSIS.COM | AS - Mantan eksekutif senior Twitter menggugat Elon Musk dan X Corp., dengan mengatakan bahwa mereka berhak atas total lebih dari $128 juta (Rp2 Triliun) pembayaran pesangon yang belum dibayar.
Mantan CEO Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal, Chief Legal Counsel Vijaya Gadde, dan General Counsel Sean Edgett mengklaim dalam gugatan yang diajukan pada hari Senin (4/3/2024) bahwa mereka dipecat tanpa alasan pada hari Musk menyelesaikan akuisisi Twitter pada tahun 2022, yang mana dia kemudian berganti nama menjadi X.
"Musk membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan di berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusan karena tidak mau membayar pesangon," ucap para eksekutif tersebut.
Gugatan tersebut mengatakan tidak membayar pesangon dan tagihan adalah bagian dari pola Musk, yang telah digugat oleh “kumpulan” mantan karyawan Twitter yang tidak menerima pesangon setelah Musk memberhentikan ribuan orang.
“Di bawah kendali Musk, Twitter telah menjadi pelanggar hukum, memberikan hukuman yang kaku kepada karyawan, tuan tanah, vendor, dan lainnya,” demikian isi gugatan yang diajukan ke pengadilan federal di Distrik Utara California.
“Musk tidak membayar tagihannya, percaya bahwa peraturan tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bertindak kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya.”
Perwakilan Musk dan X yang berbasis di San Francisco tidak segera menanggapi pesan untuk dimintai komentar pada hari Senin.
Para mantan eksekutif mengklaim rencana pesangon mereka memberi mereka gaji satu tahun ditambah penghargaan saham yang belum diinvestasikan senilai harga akuisisi Twitter. Musk membeli perusahaan itu seharga $44 miliar, atau $54,20 per saham, dan mengambil kendali pada Oktober 2022.
Mereka bilang mereka semua dipecat tanpa alasan. Berdasarkan rencana pesangon, “penyebab” didefinisikan secara sempit, seperti dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, “kelalaian besar” atau “pelanggaran yang disengaja.”
Menurut gugatan tersebut, satu-satunya alasan yang diberikan Musk atas pemecatan tersebut adalah “kelalaian besar dan kesalahan yang disengaja,” sebagian karena Twitter membayar biaya kepada pengacara luar atas pekerjaan mereka dalam menutup akuisisi.
Para eksekutif mengatakan mereka diharuskan membayar biaya untuk memenuhi kewajiban fidusia mereka kepada perusahaan.
“Jika Musk merasa bahwa pembayaran biaya pengacara, atau pembayaran lainnya, tidak pantas, solusinya adalah dengan berupaya mengakhiri kesepakatan, bukan dengan menahan pembayaran pesangon para eksekutif setelah kesepakatan selesai,” kata gugatan tersebut.
X menghadapi sejumlah tuntutan hukum yang “mencengangkan” atas tagihan yang belum dibayar, kata gugatan tersebut.
Konsisten dengan sikap angkuh yang dia tunjukkan terhadap kewajiban finansialnya, sikap Musk dalam menanggapi tuntutan hukum yang semakin meningkat ini dilaporkan adalah ‘membiarkan mereka menuntut'. [abc news]