DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan adanya dua penerbangan dari Indonesia yang terdampak penutupan sementara ruang udara Uni Emirat Arab (UEA), menyusul insiden jatuhnya serpihan drone di sejumlah wilayah.
Pelaksana Tugas Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa perwakilan Indonesia di Uni Emirat Arab menerima laporan terkait jatuhnya serpihan drone di Dubai pada Senin (16/3/2026).
Serpihan tersebut ditemukan di beberapa titik, termasuk di sekitar Bandara Internasional Dubai. Insiden ini sempat memicu kebakaran dan mengganggu operasional bandara.
“Dua penerbangan maskapai Emirates dari Indonesia menuju Dubai terdampak pengalihan pendaratan,” ujar Heni dalam keterangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Penerbangan pertama, Emirates EK-359 dari Jakarta dengan sekitar 309 penumpang, dialihkan ke Bandara Internasional Zayed di Abu Dhabi.
Sementara itu, penerbangan Emirates EK-399 dari Denpasar dengan sekitar 300 penumpang tetap mendarat di Bandara Internasional Al-Maktoum.
Kemlu memastikan hingga saat ini tidak ada laporan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban maupun yang mengajukan permintaan bantuan akibat insiden tersebut.
Selain di Dubai, serpihan drone juga dilaporkan jatuh di wilayah Fujairah dan Umm Al Quwain.
Otoritas penerbangan sipil UEA, General Civil Aviation Authority (GCAA), sebelumnya sempat menangguhkan penerbangan di Bandara Internasional Dubai sebagai langkah antisipasi, setelah terjadi kebakaran pada tangki bahan bakar di sekitar bandara yang diduga dipicu serangan drone.
Namun, kantor berita resmi UEA melaporkan bahwa ruang udara kini telah kembali dibuka setelah kondisi dinilai aman.
Insiden ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan kawasan, menyusul konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang memicu serangan balasan berupa rudal dan drone di kawasan Timur Tengah. [*]