kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Penembak Masjid di Selandia Baru Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Kondisi Penjara

Penembak Masjid di Selandia Baru Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Kondisi Penjara

Rabu, 14 April 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi gugatan hukum. [Foto: publika]

DIALEKSIS.COM | Selandia Baru - Penembak massal yang menewaskan 51 orang di Selandia Baru pada 2019 mengajukan gugatan hukum untuk meninjau kembali kondisi penjara dan statusnya sebagai "entitas teroris".

Brenton Tarrant, seorang supremasi kulit putih, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019, penembakan massal terburuk dalam sejarah negara itu.

"Peninjauan kembali akan diadakan di Pengadilan Tinggi di Auckland pada hari Kamis (15/4/2021) untuk mengklarifikasi masalah yang ingin diangkat Brenton," kata otoritas pengadilan Selandia Baru.

Informasi awal yang diberikan kepada pejabat pengadilan menunjukkan bahwa Brenton ingin pengadilan meninjau keputusan yang dibuat oleh Departemen Pemasyarakatan tentang kondisi penjaranya, dan juga penunjukannya sebagai "entitas teroris" di bawah Undang-Undang Pemberantasan Terorisme.

Keluarga korban dan komunitas korban diberitahu tentang sidang tersebut pada hari Rabu (14/4/2021). Persidangan itu tidak akan terbuka untuk umum, tetapi media diizinkan untuk hadir. (Reuters)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda