Beranda / Berita / Dunia / Penangkapan Dianggap Ilegal, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dibebaskan dari Tahanan

Penangkapan Dianggap Ilegal, Mantan PM Pakistan Imran Khan Dibebaskan dari Tahanan

Jum`at, 12 Mei 2023 22:45 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan PM Pakistan Imran Khan. [Foto: Reuters/Akhtar Soomro]

DIALEKSIS.COM | Dunia - Mantan perdana menteri Pakistan Imran Khan akan dibebaskan dari tahanan, sehari setelah Mahkamah Agung memutuskan penangkapan dramatisnya atas tuduhan korupsi adalah ilegal.

Hakim memberikan jaminan perlindungan kepada Khan, yang berarti dia tidak dapat ditangkap kembali atas tuduhan tersebut selama dua minggu.

Pengadilan juga memerintahkan dia tidak dapat ditahan atas tuduhan apa pun yang diajukan setelah Selasa lalu hingga 17 Mei.

Terlepas dari putusan tersebut, tuduhan korupsi terhadap Khan masih berlaku.

Pria berusia 70 tahun, yang ditangkap pada hari Selasa ketika dia tiba di sebuah gedung pengadilan di Islamabad, mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut ketika seorang hakim secara resmi mendakwa dia dengan korupsi untuk pertama kalinya dalam lusinan kasus yang dia hadapi.

Khan tetap di pengadilan setelah sidang pada hari Jumat (12/5/2023), mencari jaminan pencegahan terhadap tuduhan lain, yang dia katakan kepada BBC termasuk tuduhan terorisme, penghasutan dan penistaan. [BBC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda