kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Parlemen Hong Kong Sahkan Undang-undang Keamanan Baru yang Ketat

Parlemen Hong Kong Sahkan Undang-undang Keamanan Baru yang Ketat

Rabu, 20 Maret 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Anggota parlemen menghadiri konferensi pers menyusul disahkannya Pasal 23 Undang-Undang Dasar  di Dewan Legislatif di Hong Kong, Selasa (19/3/2024). [Foto: Louise Delmotte/AP]


DIALEKSIS.COM | Hong Kong - Badan legislatif Hong Kong dengan suara bulat mengesahkan undang-undang keamanan yang ketat, 11 hari setelah undang-undang tersebut diajukan dengan perubahan yang luar biasa cepat.

Pihak berwenang di Hong Kong berpendapat bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk menegakkan stabilitas dan “menutup semua lubang” yang ditinggalkan oleh Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diberlakukan oleh Tiongkok setelah protes yang meluas pada tahun 2019.

Pasal 23 diamanatkan berdasarkan konstitusi mini Hong Kong, namun rencana untuk memberlakukannya pada tahun 2003 dibatalkan setelah terjadi protes massal. 

Kali ini, kepala eksekutif Hong Kong, John Lee, menegaskan bahwa pemerintah ingin agar perjanjian ini disahkan dengan “kecepatan penuh.” Pihak berwenang di Beijing dan Hong Kong telah menghabiskan beberapa tahun terakhir untuk membubarkan oposisi politik dan menempatkan badan legislatif hanya dengan “patriot” yang setia kepada Beijing.

Sebuah rancangan undang-undang yang panjang dan setebal lebih dari 200 halaman, Pasal 23 merupakan perluasan dari Undang-undang Keamanan Nasional yang sudah banyak dirumuskan.

Pasal 23 juga menargetkan pelanggaran baru seperti pemberontakan dan campur tangan eksternal. 

Lee memuji pengesahan RUU tersebut sebagai “momen bersejarah,” dan menambahkan bahwa RUU tersebut menargetkan “potensi sabotase dan arus bawah yang mencoba menciptakan masalah.” Hukumannya termasuk hukuman seumur hidup.

Namun ada kekhawatiran bahwa undang-undang keamanan baru ini dapat semakin mengikis kebebasan dan semi-otonomi Hong Kong yang sudah berkurang.

Aliansi Antar-Parlemen untuk Tiongkok, sebuah koalisi anggota parlemen barat, mengeluarkan pernyataan yang mengkritik pengesahan undang-undang Pasal 23, dengan mengatakan, "Selain mewakili kemunduran yang sangat buruk dalam kebebasan yang sudah berkurang di Hong Kong, hal ini secara mendasar mengubah lingkungan bisnis."

Hal ini mungkin juga mempunyai dampak jangka panjang terhadap daya saing kota tersebut, sehingga berdampak pada selera investor terhadap kota yang pernah dianggap sebagai pintu gerbang investasi yang aman ke daratan Tiongkok. [abc news]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda