kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Munculnya Hakim Syariah Perempuan di India

Munculnya Hakim Syariah Perempuan di India

Minggu, 16 Juni 2019 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Maya Rachel McManus saat hari pernikahannya denga hakim perempuan yang meresmikan pernikakahan multikultural. (Foto: Dok. Wedding Vows)


DIALEKSIS.COM | India - Awal tahun ini, Maya Rachel McManus, seorang Muslim Inggris, berjalan menyusuri lorong di Kolkata pada hari pernikahannya dan bertukar karangan bunga dengan pasangannya.

Belakangan, pernikahannya dilayani oleh qazis perempuan, atau hakim, yang mengatur hukum Islam.

"Mungkin pernikahan multikultural saya akan disukai jika qazis adalah laki-laki," kata McManus kepada Al Jazeera, menambahkan bahwa pasangan itu tidak puas dengan hakim pria yang mereka dekati.

Bersama suaminya, Maya memutuskan bahwa dia ingin wanita melakukan ritual pernikahannya.

"Ini adalah pertama kalinya salah satu qazi kami merayakan pernikahan," kata Noorjehan Safia Niwaz, salah seorang pendiri Bhartiya Mahila Muslim Andolan (BMMA), sebuah organisasi yang diluncurkan pada 2007 di India yang mengadvokasi hak-hak sekuler.

Pada 2016, BMMA mulai melatih wanita Muslim untuk menjadi qazis, sebuah peran yang secara tradisional dipegang oleh pria.

Bagi McManus, dan banyak dari jutaan Muslim di India, peningkatan qazi perempuan baru-baru ini berarti lebih sedikit kompromi dan peluang lebih banyak keadilan bagi perempuan.

"Apa yang umum di antara semua versi Syariah atau hukum Islam yang diikuti hari ini adalah bahwa itu sangat patriarki," kata Niwaz, yang juga seorang qazi. 

"Wanita terus menderita. Mereka menjadi korban nikkah halala (sebuah praktik dalam Islam di mana seorang wanita yang pernah bercerai dengan suaminya harus menyelesaikan pernikahannya dengan pria lain jika dia ingin menikah lagi dengan suami pertamanya), pernikahan poligami dan perceraian sepihak."

Tidak ada ajaran baik dalam Quran maupun tradisi kenabian yang melarang perempuan menjadi qazis. Bahkan istri dari Nabi Muhammad, yang dikenal sebagai Sayyida Aisha, melakukan dan meresmikan nikah dari beberapa orang.

Untuk menggantikan apa yang Niwas gambarkan sebagai "silabus misoginis" yang dirancang untuk qazis pria, BMMA menyusun kurikulumnya sendiri di mana wanita mempelajari Quran dari perspektif feminis dan memeriksa konstitusi India sehingga mereka dapat membuat keputusan, dengan mengingat hukum negara.

"Praktek qazis perempuan adalah novel di India, tetapi idenya bukanlah novel," kata Ebrahim Moosa, seorang profesor studi Islam di Universitas Notre Dame di Indiana. "Muslim di India Utara mengikuti sekolah hukum Hanafi selama berabad-abad yang memungkinkan perempuan menjadi hakim."

Menurut BMMA, yang didanai oleh donor dan badan amal swasta, ada 15 qazis perempuan yang tersebar di India termasuk Benggala Barat, Maharashtra, Karnataka, Rajasthan, Tamil Nadu, dan Orissa.

"Kami memiliki lebih dari 150 kasus di pusat kami sendiri," kata Hina Siddiqui yang berusia 47 tahun, seorang qazi dari Bandra, pinggiran barat Mumbai. "Meskipun tidak seperti qazi pria, dalam setiap kasus kita memanggil pria dan wanita yang terlibat. Kita tidak mendengar hanya satu sisi dari cerita." 

Sejak triple talaq, atau perceraian instan, yang dipimpin oleh laki-laki Muslim dikriminalisasi di India, membawa hukuman penjara yang mungkin, Siddiqui dan rekan-rekannya telah melihat peningkatan jumlah wanita tertekan di kantor mereka.

"Orang-orang itu sekarang takut memberi tiga talaq," kata Zubeda Khatoon, 60 tahun, qazi lain di Bandra.

"Jadi mereka menyalahgunakan istri mereka baik secara fisik maupun emosional, berharap bahwa wanita itu akan meninggalkan mereka sebagai gantinya. Cara lain ini bekerja dalam mendukung pria adalah bahwa menurut hukum Syariah jika seorang wanita meminta cerai, suaminya berutang padanya tidak ada kewajiban." 

Di sinilah qazis wanita masuk dan berusaha memastikan bahwa wanita menerima hak-hak hukum mereka selama termasuk menerima mehr - sejumlah uang yang diberikan kepada pengantin wanita pada hari pernikahannya, tunjangan dan barang-barang yang ia kontribusikan ke rumah setelah menikah.

Untuk pasangan yang ingin menikah dengan qazi perempuan, ada proses yang ketat.

Melalui jangka waktu satu bulan, para hakim memverifikasi rincian calon pengantin - termasuk identitas mereka, status ekonomi, status perkawinan, dan bahkan marzi mereka, atau alasan pribadi untuk menikah. Ini untuk mengurangi tingkat pernikahan curang. 

"Mereka [qazis perempuan] menjelaskan berbagai aspek prosedur nikah [pernikahan] kepada saya. Mereka sangat membantu," kata McManus. "Dukungan semacam ini tidak datang dari qazi pria yang saya dekati sebelumnya."

Tetapi tidak semua orang setuju bahwa qazis perempuan dapat melindungi kepentingan wanita Muslim dengan lebih baik.

"Tidak ada hal yang disebut qazis wanita dalam Islam. Itu hanya hal baru," kata pemimpin Muslim Syed Moinuddin Ashraf, dari Masjid Jama Sunni di Mumbai, kepada The Hindustan Times.

Moosa, profesor di Indiana, mengatakan sementara beberapa aliran pemikiran Islam seperti ShafiÊ¿i, Ahl-e Hadis, dan Salafi, mencegah perempuan menjadi qazis, tetap saja diperbolehkan secara agama. 

"Tidak ada ajaran dalam Quran atau tradisi kenabian yang melarang perempuan menjadi qazis," katanya. "Bahkan istri dari Nabi Muhammad, yang dikenal sebagai Sayyida Aisha, melakukan dan meresmikan nikah dari beberapa [orang]."

Dalam dua tahun Siddiqui dan Khatoon telah berpraktik sebagai qazi di Mumbai, mereka hanya memimpin satu perceraian yang saling menyetujui.

"Dalam hal itu, kami bisa mendapatkan wanita itu dua lakh ($ 2.874) sebagai perawatan dari suaminya," kata Khatoon. "Tapi kebanyakan orang masih lebih suka perceraian mereka dikeluarkan pada kop surat qazi laki-laki."

Menurut Niwaz, 30 lebih banyak wanita ingin mendaftar dalam pelatihan qazi angkatan kedua oleh BMMA.

"Pernikahan Maya [McManus] berlangsung tanpa keberatan," katanya. "Kami belum mengeluarkan fatwa untuk pekerjaan yang kami [qazis perempuan] lakukan. Kami ada. Itu sendiri adalah hal yang positif." (Al Jazeera)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda