kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Menlu Palestina: Laporan ICC, Narasi Menyesatkan Bersifat Politis

Menlu Palestina: Laporan ICC, Narasi Menyesatkan Bersifat Politis

Sabtu, 07 Desember 2019 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Palestina telah lama mencari ganti rugi dengan badan-badan internasional seperti ICC untuk kejahatan Israel. [Foto: Abdullah Asiran/Anadolu]

DIALEKSIS.COM | Palestina - Pejabat Palestina telah menyatakan keprihatinannya atas laporan oleh kepala penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mencakup peringatan bahwa orang Palestina menugaskan keluarga mereka yang terbunuh atau dipenjara karena konflik Israel-Palestina dapat merupakan kejahatan perang.

Menteri Luar Negeri Palestina Riad Malki pada hari Kamis mengatakan laporan ICC didasarkan pada narasi menyesatkan yang bersifat politis daripada deskripsi objektif dan akurat dari fakta-fakta yang relevan.

Palestina telah lama mencari ganti rugi dengan badan-badan internasional seperti ICC untuk kejahatan Israel.

Otoritas Palestina (PA) telah lama membayar tunjangan kepada keluarga orang yang dibunuh atau dipenjarakan oleh Israel. PA mengatakan pembayaran ini adalah kewajiban nasional untuk keluarga yang terkena dampak kekerasan selama beberapa dekade.

Tetapi Israel, yang berpendapat dana itu mendorong kekerasan, awal tahun ini menahan jutaan dolar dalam penerimaan pajak yang dikumpulkannya atas nama PA sama dengan jumlah uang saku Palestina.

Presiden PA Mahmoud Abbas telah berulang kali mengatakan dia tidak akan menghentikan pembayaran, yang berjumlah sekitar $ 330 juta atau sekitar 7 persen dari anggaran $5 miliar PA pada tahun 2018.

Laporan hari Kamis, dirilis di Den Haag, menyoroti kemungkinan kejahatan oleh Israel dan Palestina yang sedang diselidiki, termasuk penggunaan kekuatan mematikan Israel terhadap para demonstran di sepanjang pagar Israel-Gaza.

Atas permintaan Palestina, jaksa ICC Fatou Bensouda pada tahun 2015 membuka penyelidikan awal terhadap dugaan pelanggaran hukum internasional setelah perang 2014 antara Israel dan Palestina di Jalur Gaza.

Laporan hari Kamis mengatakan jaksa penuntut percaya bahwa sudah waktunya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengakhiri pemeriksaan pendahuluan.

ICC didirikan sebagai pengadilan pilihan terakhir yang dimaksudkan untuk menuntut para pemimpin senior yang diduga bertanggung jawab atas kejahatan berat, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan ketika pengadilan nasional terbukti tidak mampu atau tidak mau menangani kasus-kasus seperti itu.

Sejumlah kelompok hak asasi manusia lokal dan internasional telah mengemukakan kekhawatiran bahwa pasukan keamanan Israel telah menggunakan kekuatan berlebihan ketika menghadapi warga Palestina yang melakukan serangan atau diduga melakukan hal itu. (Aljazeera)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda