kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Mantan Presiden Korea Selatan di penjara 15 Tahun karena Korupsi

Mantan Presiden Korea Selatan di penjara 15 Tahun karena Korupsi

Senin, 08 Oktober 2018 23:41 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Presiden Korea Selatan Lee Myung-bak


DIALEKSIS.COM | Seoul - Pengadilan di ibu kota, Seoul, menjatuhkan putusan pada hari Jumat, menjadikan Lee sebagai yang terbaru dari serangkaian tokoh politik dan bisnis terkemuka yang dicemari oleh tuduhan korupsi. 

Selama persidangan di televisi, Pengadilan Distrik Seoul memutuskan bahwa 76 tahun adalah pemilik de facto dari perusahaan saudaranya, DAS, yang menjadi pusat investigasi korupsi.

"Tindakan seperti itu dari presiden, kepala negara dan pemimpin cabang eksekutif, dapat sangat dikutuk karena tidak berhenti melanggar keadilan dan integritas kantor kepresidenan, tetapi merusak kepercayaan di seluruh kantor publik," kata hakim Chung Kye-sun.

"Membawa segala sesuatu menjadi pertimbangan, hukuman berat untuk terdakwa tidak bisa dihindari."

Lee, presiden Korea Selatan dari 2008 hingga 2013, ditangkap pada Maret dengan tuduhan termasuk penyuapan, penggelapan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dia telah membantah melakukan kesalahan dan mengaku sebagai korban "balas dendam" politik.

Mantan presiden itu tidak menghadiri sidang hari Jumat sebagai protes terhadap keputusan pengadilan untuk menyiarkan acara itu secara langsung, menurut kantor berita Yonhap. Kantor berita AFP melaporkan ketidakhadiran Lee adalah karena kesehatan yang buruk.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 20 tahun untuk Lee, yang juga dinyatakan bersalah telah menerima pembayaran $ 5,85 juta dari Samsung Electronics untuk gugatan AS yang melibatkan DAS.

Pengadilan mengatakan Samsung membayar Lee punggawa dalam upaya untuk mengamankan grasi untuk pemeriksaan penggelapan pajak terhadap ketua Lee Kun-hee, dan pengampunan presiden berikutnya untuk eksekutif.

Keempat mantan pemimpin Korea Selatan yang masih hidup telah divonis, didakwa atau sedang diselidiki karena pelanggaran kriminal.

Penerus Lee Park Geun-hye saat ini menjalani hukuman penjara 25 tahun setelah dikeluarkan dari jabatannya dan dituduh melakukan penyuapan, pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan, di antara pelanggaran lainnya pada tahun 2017. Skandal ini memberi perhatian pada hubungan yang nyaman antara pemerintah dan bisnis.

Setelah impeachment Park, Presiden Moon Jae-in memulai tindakan anti-korupsi, yang telah melihat beberapa tokoh bisnis dan politik yang terlibat. al Jazeera.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda