Malaysia Bakal Hapus Hukuman Mati Wajib untuk Kejahatan Berat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Kuala Lumpur -Malaysia akan menghapus hukuman mati, kata pemerintah pada Jumat (10/6/2022), dalam sebuah langkah yang disambut dengan hati-hati oleh kelompok-kelompok hak asasi sebagai langkah progresif yang jarang terjadi di negara tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Menteri Hukum Malaysia Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengatakan, hukuman mati wajib untuk kejahatan berat akan diganti dengan "hukuman alternatif" atas kebijaksanaan pengadilan.
“Hal ini menunjukkan penekanan pemerintah untuk memastikan bahwa hak semua pihak dilindungi dan dijamin, mencerminkan transparansi kepemimpinan negara dalam memperbaiki sistem peradilan pidana,” katanya, mengutip CNN.
Undang-undang yang relevan akan diamandemen, kata pernyataan itu, menambahkan bahwa penelitian lebih lanjut akan dilakukan pada hukuman alternatif untuk sejumlah kejahatan yang membawa hukuman mati, termasuk pelanggaran narkoba.
Seperti banyak tetangganya di Asia Tenggara, Malaysia memiliki undang-undang narkoba yang terkenal keras, termasuk hukuman mati bagi para pedagang.
Negara tersebut mengumumkan moratorium eksekusi pada tahun 2018, tetapi undang-undang yang memberlakukan hukuman mati tetap ada dan pengadilan diharuskan untuk menjatuhkan hukuman mati wajib pada pengedar narkoba yang dihukum. Tindakan teroris, pembunuhan, dan pemerkosaan yang mengakibatkan kematian juga masih memerlukan hukuman mati wajib.
Keputusan yang diumumkan pada Jumat ini datang, setelah tiga tahun para aktivis hak asasi manusia mengkritik pemerintah karena memutarbalikkan janji sebelumnya untuk menghapuskan hukuman mati sepenuhnya. [CNN]