Langgar Privasi, Epic Games Sepakat Bayar Denda Rp8,1 Triliun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Dunia - Epic Games, pencipta Fortnite, setuju untuk membayar sekitar $520 juta (Rp8,1 triliun) atas tuduhan bahwa mereka melanggar undang-undang privasi anak-anak dan menggunakan fitur permainan yang menyesatkan yang menipu pelanggan untuk mengeluarkan jutaan dolar, kata Komisi Perdagangan Federal (FTC), Senin (19/12/2022).
Penyelesaian pelanggaran privasi mengharuskan Epic mengadopsi pengaturan privasi default yang kuat untuk anak-anak dan remaja, menjamin bahwa komunikasi suara dan teks dimatikan secara default.
Perjanjian atas praktik permainan yang menyesatkan mengamanatkan Epic mengembalikan dana konsumen sebesar $245 juta (Rp3,8 triliun), jumlah pengembalian dana terbesar dalam kasus permainan dalam sejarah FTC.
Dalam sebuah pernyataan, Epic mengonfirmasi kesepakatan tersebut.
"Tidak ada pengembang yang membuat game dengan niat berakhir di sini. Industri video game adalah tempat inovasi yang bergerak cepat, di mana ekspektasi pemain tinggi dan ide-ide baru adalah yang terpenting," kata perusahaan itu dalam pernyataannya.
"Undang-undang yang ditulis beberapa dekade lalu tidak menentukan bagaimana ekosistem game harus beroperasi," tambah pernyataan itu. "Undang-undang tidak berubah, tetapi penerapannya telah berkembang dan praktik industri lama tidak lagi cukup." [ABC News]