Kota New York Larang Diskriminasi Berdasarkan Berat dan Tinggi Badan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi diskriminasi akibat berat badan berlebih. [Foto: WRP]
DIALEKSIS.COM | Dunia - Walikota New York City Eric Adams menandatangani undang-undang yang akan melarang diskriminasi berdasarkan ukuran tubuh dengan menambahkan berat dan tinggi badan ke daftar kategori yang dilindungi seperti ras, jenis kelamin dan agama pada Jumat (26/5/2023).
“Kita semua berhak mendapatkan akses yang sama ke pekerjaan, perumahan, dan akomodasi umum, terlepas dari penampilan kita, dan tidak peduli seberapa tinggi Anda atau berapa berat Anda,” kata walikota, yang bergabung dengan pejabat terpilih lainnya.
Adams, seorang Demokrat yang menerbitkan sebuah buku tentang membalikkan diabetesnya melalui pola makan nabati, mengatakan peraturan tersebut "akan membantu menyamakan kedudukan bagi semua warga New York, menciptakan tempat kerja dan lingkungan hidup yang lebih inklusif, dan melindungi dari diskriminasi."
Pengecualian di bawah peraturan, yang disahkan dewan kota bulan ini, termasuk kasus di mana tinggi atau berat seseorang dapat mencegah mereka melakukan fungsi penting dari suatu pekerjaan.
Beberapa pemimpin bisnis menyatakan penentangan terhadap undang-undang tersebut ketika sebelum dewan, dengan alasan bahwa kepatuhan dapat menjadi beban yang berat.
"Sejauh mana dampak dan biaya undang-undang ini belum sepenuhnya dipertimbangkan," kata Kathy Wylde, Presiden dan CEO Kemitraan untuk Kota New York, dalam sebuah pernyataan.
Beberapa kota AS lainnya telah melarang diskriminasi berdasarkan berat dan penampilan fisik, termasuk San Francisco, Washington, D.C., dan Madison, Wisconsin. Dan undang-undang untuk melarang diskriminasi berat dan tinggi badan elah diperkenalkan di negara bagian termasuk New Jersey dan Massachusetts.
Tigress Osborn, ketua National Association to Advance Fat Acceptance mengatakan larangan diskriminasi berat di Kota New York harus menjadi model bagi bangsa dan dunia.
"Penerapan peraturan baru di kota New York akan menyebar ke seluruh dunia dan menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap orang berdasarkan ukuran tubuh mereka adalah salah dan merupakan sesuatu yang dapat kita ubah," ucapnya.
Peraturan tersebut akan berlaku dalam 180 hari, pada 22 November. [ABC News]