kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Kamboja: Pemenjaraan Kedua Aktivis Tep Vanny

Kamboja: Pemenjaraan Kedua Aktivis Tep Vanny

Rabu, 15 Agustus 2018 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Otto Samsudin Ishak

DIALEKSIS.COM | New York - Human Rights Watch, sebuah LSM internasional yang berkantor di New York menuntut pembebasan aktivis Tep Vanny (38) dari pemenjaraan yang dilakukan oleh Rezim di Phnom Penh.

Tep ditangkap pada 15 Agustus 2016 karena aksi protesnya atas nama komunitas Danau Boeung Kak.Tep adalah penerima penghargaan 2013 Vital Voices Global Leadership Award. 

"Tep Vanny sekarang menghabiskan dua tahun di balik jeruji dengan tuduhan palsu dan harus segera dibebaskan," kata Phil Robertson, wakil direktur Asia. "Ini hanyalah salah satu dari banyak kasus di mana pihak berwenang telah menyalahgunakan sistem peradilan Kamboja untuk melecehkan dan memenjarakan aktivis hak atas tanah damai."

Sejak penangkapan itu, Tep dipenjara. Seminggu kemudian, ia diadili dengan tuntutan telah melakukan penghinaan terhadap pejabat negara karena aktivitas protesnya menuntut pembebasan para aktivis hak asasi manusia yang telah ditahan. Tep diputuskan 6 hari tahanan.

Dalam laporan sebelum ini, Human Rights Watch mengatakan bahwa persidangan terhadap Tep dianggap tidak memiliki alasan yang faktual, mengada-ada, dan tanpa adanya pemeriksaan silang dari pendapat para saksi. Lagi pula, jaksa tidak menghadirkan bukti hukum sesuai dengan tuntutannya.

Anehnya, pada saat Tep melakukan aksi protes menuntut pembebasan warga komunitas di depan kediamaan Perdana Menteri Hun Sen dalam 2013, ia tidak ditangkap. Rezim mengarsipkan kasus itu.

Arsip itu baru dibuka oleh Rezim pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara dan memerintahkan Tep untuk membayar denda US $ 1.250. Tambahan, Tep kena denda untuk membayar konpensasi kepada 2 aparat keamanan yang terluka sejumlah US $ 2.250.

Kasus lain yang dihidupkan lagi oleh aparat pemerintah adalah aksi protes Tep pada 2011, bersama dengan warga komunitas, yakni Kong Chantha, Bo Chhorvy, dan Heng Mom dengan dalih penghinaan terhadap pejabat publik. "Hakim menjatuhkan hukuman empat sampai enam bulan penjara."

Menurut HRW, "Penuntutan Tep Vanny dan aktivis lainnya melanggar hak atas kebebasan berekspresi, berserikat, dan berkumpul secara damai, serta hak untuk pengadilan yang adil, dilindungi di bawah Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, di mana Kamboja adalah sebuah partai. Hak-hak ini juga terkandung dalam konstitusi Kamboja." Reuters

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda