kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / ICC Tetapkan Netanyahu sebagai Buronan Internasional

ICC Tetapkan Netanyahu sebagai Buronan Internasional

Jum`at, 22 November 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

PM Israel Benjamin Netanyahu buronan internasional ICC. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu kini resmi berstatus buronan internasional setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya. Amnesty International, organisasi yang bergerak di bidang hak asasi manusia, menyebut langkah ini sebagai tonggak penting dalam menegakkan keadilan bagi korban konflik Palestina-Israel.

"Perdana Menteri Netanyahu sekarang resmi menjadi orang buronan," ujar Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, seperti dikutip Al Jazeera, Kamis, 21 November 2024.

Callamard mendesak komunitas internasional, khususnya negara-negara anggota ICC, untuk memastikan Netanyahu diadili di pengadilan internasional yang independen. 

“Negara-negara anggota ICC tidak boleh tinggal diam. Semua pihak harus menangkap Netanyahu dan menyerahkannya kepada pengadilan,” tegasnya.

Surat perintah ini juga mencakup mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, terkait dugaan kejahatan perang dalam agresi militer di Gaza. ICC menyatakan keduanya bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan penggunaan kelaparan sebagai alat perang.

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell, menegaskan bahwa keputusan ICC bersifat mengikat. “Ini adalah keputusan hukum, bukan politik. Semua negara anggota Uni Eropa wajib melaksanakan perintah ini,” ujar Borrell, mengutip AFP.

Surat penangkapan ini membatasi ruang gerak Netanyahu dan Gallant. Setiap negara anggota ICC kini berkewajiban menangkap mereka jika memasuki wilayah yuridiksi mereka.

Selain Netanyahu dan Gallant, ICC juga menerbitkan surat perintah terhadap pemimpin Hamas, Mohammed Deif alias Ibrahim Al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kemanusiaan. Tuduhan terhadap Deif mencakup pembunuhan massal, pemerkosaan, dan penyanderaan dalam serangan 7 Oktober 2023 ke Israel.

ICC menegaskan pihaknya akan terus mengumpulkan bukti terkait kasus ini. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga internasional dalam memerangi impunitas atas kejahatan berat di wilayah konflik.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda