Beranda / Berita / Dunia / Al Jazeera Minta Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kematian Jurnalis Shireen Abu Akleh

Al Jazeera Minta Pengadilan Kriminal Internasional Selidiki Kematian Jurnalis Shireen Abu Akleh

Selasa, 06 Desember 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Shireen Abu Akleh. [Foto: Getty Images]


DIALEKSIS.COM | Dunia - Saluran berita Al Jazeera pada hari Selasa (6/12/2022) secara resmi meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki penembakan fatal jurnalis Shireen Abu Akleh saat dia melaporkan dari sebuah kamp pengungsi Palestina pada bulan Mei.

Al Jazeera menuduh pemerintah Israel secara khusus menargetkan jurnalisnya, menyebut kematian Abu Akleh sebagai kejahatan perang. Outlet berita menginginkan jaksa ICC Karim Khan untuk memasukkan pembunuhan reporter, serta serangan udara Israel tahun lalu di kantor Al Jazeera di Jalur Gaza, dalam penyelidikannya yang sedang berlangsung atas tuduhan kejahatan perang di Tepi Barat dan Gaza.

"Keluarga saya masih belum tahu siapa yang menembakkan peluru mematikan itu," kata Lena Abu Akleh, keponakan Shireen, kepada wartawan saat konferensi pers. Keluarga mengajukan permintaan mereka sendiri untuk penyelidikan ICC pada bulan September.

Menyusul tekanan internasional, pasukan pertahanan Israel mengakui kemungkinan salah satu tentara mereka menembak koresponden terkemuka saat dia melaporkan serangan militer di Tepi Barat. Israel membantah penembakan itu disengaja dan menyatakan kasus itu ditutup.

"Tidak ada yang akan menyelidiki tentara (Israel) dan tidak ada yang akan memberi tahu kami tentang moral dalam peperangan, tentu saja bukan Al-Jazeera," kata Perdana Menteri Israel Yair Lapid dalam sebuah pernyataan sebagai tanggapan atas pengajuan Al Jazeera, Selasa (6/12/2022).

Al Jazeera melihat pembunuhan itu sebagai serangan lain terhadap kebebasan pers Palestina. 

Jaksa ICC membuka pemeriksaan pendahuluan atas tuduhan kejahatan perang Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki pada tahun 2015, tetapi tidak memulai penyelidikan formal sampai tahun lalu setelah menentukan bahwa pengadilan memiliki yurisdiksi.

Departemen Kehakiman AS telah meluncurkan penyelidikannya sendiri atas pertemuan mematikan itu setelah anggota parlemen AS kecewa dengan tanggapan militer Israel. Abu Akleh memperoleh kewarganegaraan AS saat tinggal di AS sebagai seorang anak. [ABC News]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda