Hindari Politik Praktis, Pemerintah Aceh Akan Bentuk SOP Netralitas ASN di Pemilu Mendatang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Dr. H. Iskandar, AP, S.Sos, M.Si. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Faktanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat puluhan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara(ASN) pada setiap kontestasi Pemilu.
Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak).
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan.
Dalam hal ini, Pemerintah Aceh akan membuat suatu pedoman atau Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap netralitas ASN sehingga menghindari terjadinya politik praktis.
“Sehingga memudahkan ASN dengan adanya panduan tersebut mereka bisa mengidentifikasi tindakan - tindakan mereka yang tidak netral atau netral,” kata Asisten III Sekda Aceh, Dr. Iskandar AP kepada Dialeksis.com, Minggu (28/5/2023).
Sambungnya, belajar dari pengalaman 2019, keberpihakan terhadap salah satu kandidat sangat terbuka dan terang terangan dilakukan oleh ASN.
Menurut Iskandar, jika pembentukan SOP netralitas itu berhasil maka akan menjadi suatu terobosan dan inovasi maju yang dicetuskan Pemerintah Aceh.
“Nanti bisa diturunkan dalam bentuk surat edaran (SE) Kepala Daerah. Ini juga bisa jadi contoh bagi provinsi lain, ketika ada gagasan dan inovasi Pemerintah Aceh dan bisa diterapkan di seluruh kabupaten kota,” jelasnya.
Sebelumnya, seluruh ASN di Aceh sudah mengikrarkan netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, untuk lebih menguatkan maka pembentukan SOP netralitas dinilai perlu segera dibuat untuk dapat dijadikan pedoman dalam bertindak. (Nor)