Beranda / Berita / Dunia / Gugatan Pemecatan yang Salah, Starbucks Diperintahkan Bayar Mantan Karyawannya Rp393,6 Miliar

Gugatan Pemecatan yang Salah, Starbucks Diperintahkan Bayar Mantan Karyawannya Rp393,6 Miliar

Kamis, 17 Agustus 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Unsplash

DIALEKSIS.COM | Dunia - Seorang hakim federal New Jersey telah memerintahkan Starbucks untuk membayar mantan karyawannya sebesar $25,6 juta (Rp393,6 miliar) dalam gugatan pemecatan yang salah, dan tambahan $2,7 juta (Rp41,5 miliar) sebagai ganti rugi.

Shannon Phillips, mantan direktur regional tersebut, menggugat raksasa kopi itu pada 2019, mengklaim bahwa dia dipecat karena berkulit putih.

Pada hari Rabu, Hakim Joel Slomsky memerintahkan Starbucks untuk membayar Phillips Rp41,5 miliar sebagai pembayaran kembali, pembayaran di muka dan bruto pajak, dokumen pengadilan menunjukkan.

Putusan itu muncul setelah juri Camden memerintahkan raksasa kopi itu untuk membayar Phillips Rp393,6 miliar sebagai uang penyelesaian, termasuk ganti rugi, dalam persidangan pada bulan Juni.

Phillips, 52, mengklaim dalam gugatannya bahwa "rasnya adalah faktor penentu" dalam keputusan Starbucks untuk memecatnya setelah badai rasial tahun 2018.

Pada April 2018, dua pria kulit hitam, Donte Robinson dan Rashon Nelson, ditangkap saat menunggu pertemuan bisnis setelah seorang karyawan menelepon 911 dan menuduh pria tersebut melakukan pelanggaran setelah mereka menolak melakukan pembelian atau meninggalkan toko. Penangkapan tersebut memicu protes nasional dan mendorong Starbucks menutup beberapa tokonya selama sehari untuk pelatihan bias rasial.

Kurang dari sebulan setelah penangkapan, Phillips diberitahu tentang pemecatannya, meskipun mengklaim bahwa dia tidak berada di toko hari itu dan sama sekali tidak terlibat dalam penangkapan.

Phillips, yang telah bekerja di Starbucks selama hampir 13 tahun pada saat pemecatannya, mengklaim bahwa dia "secara aktif bekerja" dalam upaya "manajemen krisis" dan "mengambil langkah untuk memastikan bahwa lokasi ritel di wilayahnya aman dan ramah untuk semua pelanggan, tanpa memandang ras," menurut pengaduan perdata 2019-nya.

Dalam sebuah memo yang menentang kerugian ekonomi yang diajukan bulan lalu, Starbucks berpendapat bahwa Phillips “telah gagal memberikan bukti bahwa dia tidak dapat memperoleh penghasilan yang sama (atau mungkin bahkan lebih) di masa depan dan juga tidak memberikan bukti, di luar spekulasinya, mengenai manfaat apa yang mungkin dia terima seandainya dia tetap di Starbucks.

“Selanjutnya, mengingat tidak ada bukti diskriminasi yang disengaja, Starbucks meminta agar Pengadilan ini tidak memberikan ganti rugi kepada Phillips,” lanjut memo tersebut.

Sementara Robinson dan Nelson mencapai penyelesaian pribadi dengan Starbucks, serta dengan kota Philadelphia. [ABC News]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda