kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Gagal Hapus Konten Terlarang, Pengadilan Rusia Denda Tiga Medos Raksasa

Gagal Hapus Konten Terlarang, Pengadilan Rusia Denda Tiga Medos Raksasa

Rabu, 15 September 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: Reuters/Jon Nazca]



DIALEKSIS.COM | Moskow - Tiga media sosial (medsos) raksasa didenda Pengadilan Rusia, karena perusahaan-perusahaan itu tidak menghapus konten yang menurut regulator internet Rusia, Roskomnadzor, melanggar undang-undang Rusia.

Pengadilan di distrik Taganskiy, Moskow, mendenda Facebook $288.000 (setara dengan Rp4,1 miliar), Twitter didenda $69.000 (setara dengan Rp984 juta), dan Telegram didenda $124.000 (setara dengan Rp1,7 miliar).

Tak satu pun dari perusahaan tersebut mengomentari masalah ini.

Denda terbaru itu diberlakukan setelah Rusia menjatuhkan denda serupa terhadap Google, WhatsApp, dan TikTok dalam beberapa bulan ini.

Selain karena kontennya, perusahaan-perusahaan media tersebut didenda karena menolak menyimpan data pribadi orang-orang Rusia yang menggunakannya di Rusia.

Rusia juga sedang berusaha memaksa perusahaan-perusahaan itu agar membuka kantor resmi di Rusia. [VoA Ind]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda