Dituduh Tipu Investor terkait Keamanan 737 Max, Boeing Didenda Rp3 Triliun
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Dunia - Boeing akan membayar $200 juta (sekitar Rp3 triliun) atas tuduhan yang menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 Max.
Regulator pasar saham AS mengatakan raksasa penerbangan dan mantan kepala eksekutifnya Dennis Muilenburg membuat pernyataan palsu tentang masalah keselamatan.
Boeing "menempatkan keuntungan di atas keselamatan orang" dalam upaya untuk merehabilitasi citranya, menurut Securities and Exchange Commission (SEC).
Boeing 737 Max dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan yang menewaskan 346 orang.
"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan penuh, adil, dan jujur ke pasar," kata ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan, mengutip BBC, Sabtu (24/9/2022).
Pernyataan SEC juga mengatakan bahwa Boeing dan Muilenburg tidak mengakui atau menyangkal temuan regulator.
“Kami tidak akan pernah melupakan mereka yang hilang di Lion Air Penerbangan 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302, dan kami telah membuat perubahan luas dan mendalam di seluruh perusahaan kami sebagai tanggapan atas kecelakaan itu,” kata Boeing menanggapi pengumuman SEC.
"Perubahan mendasar yang telah memperkuat proses keselamatan dan pengawasan kami terhadap masalah keselamatan, dan telah meningkatkan budaya keselamatan, kualitas, dan transparansi kami," tambah perusahaan. [BBC]
- Pengamat Ekonomi Sebut Inflasi Memukul Masyarakat Yang Berpenghasilan Tetap dan Tidak Tetap
- Terus Berupaya Kendalikan Inflasi, Karo Perekonomian Setda Aceh: Masyarakat Jangan Panic Buying
- Jerman Menasionalisasi Importir Gas Alam Terbesarnya
- Kominfo Fasilitasi Pertemuan 15 Startup dengan Investor, Ini Hasilnya