kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Dituduh Sebar Berita Palsu, Jurnalis Jepang Didakwa di Myanmar

Dituduh Sebar Berita Palsu, Jurnalis Jepang Didakwa di Myanmar

Rabu, 05 Mei 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Yuki Kitazumi melakukan gestur tiga jari sebagai bentuk dukungan terhadap aksi protes menentang kudeta di Myanmar. [Foto: Facebook/Yuki Kitazumi] 


DIALEKSIS.COM | Myanmar - Yuki Kitazumi, jurnalis Jepang yang ditahan di Myanmar sejak 19 April 2021 dituduh menyebarkan berita palsu, kata seorang pejabat di Kedutaan Jepang di Yangon pada Selasa (4/5/2021), di tengah tindakan keras terhadap media sejak militer merebut kekuasaan tiga bulan lalu.

Yuki yang ditahan di Penjara Insein di Yangon, merupakan jurnalis asing pertama yang didakwa sejak militer menggulingkan pemerintahan terpilih Aung San Suu Kyi.

Jurnalis Jepang itu didakwa berdasarkan pasal 505A KUHP tentang kriminalisasi komentar yang dapat menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu dan dihukum hingga tiga tahun penjara.

Pihak berwenang Myanmar belum memberikan informasi tentang rincian dugaan pelanggaran tersebut, kata seorang pejabat kedutaan Jepang, yang menolak disebutkan namanya. [Reuters]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda