kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Belanda Berlakukan Larangan Penutup Wajah

Belanda Berlakukan Larangan Penutup Wajah

Jum`at, 02 Agustus 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Nikab, salah satu jenis penutup wajah yang dilarang di Belanda. [FOTO: Lise/NTBscanpix/www.vg.no]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Belanda resmi memberlakukan undang-undang yang melarang penutup wajah di ruang publik seperti sekolah, rumah sakit, gedung pemerintah, dan transportasi publik, yang mulai berlaku per Kamis (1/8/2019) kemarin.  

Namun, polisi dan staf di bidang transportasi enggan menerapkan aturan tersebut untuk warga, seperti dilansir Republika, Jumat (2/8/2019) yang mengutip Deutsche Welle.

Aturan mengenai larangan mengenakan penutup wajah menyebutkan, larangan ini berlaku untuk masker ski, helm yang tertutup penuh, balaclavas (semacam masker ninja), nikab, dan burka.

Semua itu dilarang dipakai di tempat umum termasuk sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum. Namun, tidak ada larangan jika penutup wajah itu digunakan di jalanan.

Kini pihak berwenang diperbolehkan meminta warga membuka penutup wajah atau warga tersebut membayar denda jika menolak. Denda tersebut berkisar antara 150 euro dan 415 euro.

Peraturan baru sudah ditentang oleh sejumlah pihak termasuk beberapa kota, rumah sakit, operator transportasi publik, dan polisi.

Laman the Guardianmelaporkan, aturan ini justru dipatahkan setelah polisi mengatakan bahwa penegakan aturan penutup wajah ini bukanlah prioritas mereka.

Polisi juga mengisyaratkan mereka tidak nyaman jika ada wanita harus melepaskan penutup wajah saat masuk ke kantor polisi. Apalagi, jika mereka akan mengadukan suatu kasus yang tidak terkait penutup wajah.

Sementara itu, petugas angkutan umum menyatakan tak akan meminta staf mereka mengambil alih tugas polisi untuk menegakkan aturan ini. Hal ini berlaku bagi staf mereka di kereta, metro, trem, atau bus.

"Polisi mengatakan kepada kami bahwa larangan tersebut bukan prioritas," kata Pedro Peters, juru bicara jaringan angkutan RET, dikutip the Guardian.

"Artinya, jika ada orang mengenakan burka atau nikab mencoba-coba menggunakan jasa kami, staf kami tidak akan mendapat dukungan dari polisi untuk menerapkan tugas ini. Bukan tugas pekerja transportasi untuk menerapkan hukum dan menjatuhkan denda," katanya.

Staf angkutan umum memang diminta untuk menyarankan penumpang membuka penutup wajah.

Banyak negara Eropa juga memberlakukan peraturan serupa. Prancis menjadi negara Eropa pertama yang melarang penutup wajah. Sepuluh tahun yang lalu Prancis sudah menerapkan peraturan tersebut.

Namun, tahun lalu Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan peraturan tersebut melanggar HAM.

Negara-negara Eropa menerapkan peraturan yang sama. Denmark sudah satu tahun melarang burka walaupun ditentang oleh banyak pihak.

Pada awal tahun ini, Austria meloloskan undang-undang yang melarang anak perempuan Muslim mengenakan penutup kepala di sekolah dasar. Austria sudah melarang penutup wajah sepenuhnya sejak tahun 2017 lalu.

Kota Hesse, Jerman, juga melarang pegawai sipil memakai burka. Enam bulan lalu, Kiel University di Jerman melarang penutup wajah.

Alasannya demi menerapkan komunikasi terbuka yang menuntut ekspresi wajah dan gestur tubuh. Namun, beberapa politisi menentang kebijakan itu karena menekan kebebasan beragama.(red/rel)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda