kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / AS Membatalkan Status Perdagangan dengan Turki dan India

AS Membatalkan Status Perdagangan dengan Turki dan India

Rabu, 06 Maret 2019 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

AS menyatakan Turki tidak memenuhi syarat untuk GSP. (Foto: Reuters)



DIALEKSIS.COM | Turki - Keputusan Amerika Serikat untuk mengakhiri perdagangan preferensial dengan Turki bertentangan dengan tujuan untuk meningkatkan volume perdagangan antara kedua negara pada capaian $ 75 miliar, kata menteri perdagangan Turki Ruhsar Pekcan.

Komentar Pekcan pada hari Selasa datang sehari setelah kantor kepala perdagangan AS mengumumkan bahwa negaranya bermaksud untuk membatalkan status perdagangan preferensial yang diberikan kepada India dan Turki atas perintah Presiden Donald Trump.

Dalam serangkaian tweet pada hari Selasa, Pekcan mengatakan keputusan untuk menghapus Turki dari Generalized System of Preferences (GSP) juga akan mempengaruhi usaha kecil dan menengah di AS, dan menambahkan bahwa Turki akan terus bekerja untuk meningkatkan volume perdagangan antara kedua negara.

"Nilai impor AS sebesar $ 20,9 miliar di bawah skema GSP [AS] dalam 11 bulan pertama tahun 2018. Dengan ekspor sebesar $ 1,74 miliar, Turki adalah pemasok terbesar kelima ke AS dengan pangsa 8,2 persen," dia tweet.

"Sayangnya, keputusan ini bertentangan dengan tujuan bersama kami untuk mencapai volume perdagangan bilateral $ 75 miliar yang telah diumumkan oleh kedua pemerintah."

Kantor Perwakilan Dagang AS mengatakan Washington "bermaksud untuk mengakhiri penunjukan India dan Turki sebagai negara-negara berkembang penerima manfaat di bawah program GSP karena mereka tidak lagi memenuhi kriteria kelayakan menurut undang-undang".

India telah gagal memberikan jaminan bahwa itu akan memungkinkan akses pasar yang diperlukan, sementara Turki "cukup berkembang secara ekonomi" sehingga tidak lagi memenuhi syarat, kata pernyataan itu.

Dikatakan Turki, setelah ditunjuk sebagai penerima GSP pada tahun 1975, telah menunjukkan "tingkat perkembangan ekonomi yang lebih tinggi", yang berarti Turki dapat "lulus" dari program tersebut.

Di bawah program GSP, "produk-produk tertentu" dapat memasuki AS bebas pajak jika negara-negara memenuhi kriteria kelayakan termasuk "memberikan AS akses pasar yang adil dan masuk akal".

Perubahan tidak dapat berlaku untuk setidaknya 60 hari setelah pemberitahuan dari Kongres AS serta negara-negara yang terkena dampak - sebuah proses yang dimulai pada hari Senin dengan surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden Senat. (Al Jazeera)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda