kip lhok
Beranda / Berita / Dunia / Alasan Keamanan Nasional, Hong Kong Diskualifikasi 4 Anggota Parlemen

Alasan Keamanan Nasional, Hong Kong Diskualifikasi 4 Anggota Parlemen

Rabu, 11 November 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ribuan orang berkumpul di Hong Kong memprotes hukum ekstradisi yang diusulkan, Ahad (9/6/2019). [Foto: AP Photo/Kin Cheung]


DIALEKSIS.COM | Hong Kong - Hong Kong mendiskualifikasi empat anggota oposisi dari badan legislatifnya pada hari Rabu (11/11/2020) karena membahayakan keamanan. Hal ini meningkatkan kemungkinan keluarnya legislator pro-demokrasi yang menentang cengkerama Beijing yang makin ketat di Kota Hong Kong.

Pada hari Senin (9/11/2020), 19 anggota pro-demokrasi dari badan legislatif kota dengan 70 kursi mengancam akan mengundurkan diri secara massal jika salah satu dari mereka didiskualifikasi.

Sementara Dewan Legislatif kota dikendalikan oleh kubu pro-Beijing, pengunduran diri anggota parlemen pro-demokrasi akan mengubahnya menjadi stempel karet.

Anggota oposisi telah mencoba untuk menentang apa yang dilihat oleh banyak orang di bekas koloni Inggris sebagai tindakan Beijing yang merampas kebebasan dan pengawasan dan keseimbangan kelembagaan, meskipun ada janji otonomi tingkat tinggi.

“Misi saya sebagai legislator untuk memperjuangkan demokrasi dan kebebasan tidak dapat dilanjutkan tetapi saya pasti akan ikut jika orang-orang Hong Kong terus memperjuangkan nilai-nilai inti Hong Kong,” salah satu anggota dewan yang didiskualifikasi, Kwok Ka-Ki, mengatakan kepada wartawan.

Pemerintah Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa empat anggota parlemen, yakni Kwok Ka-Ki, Alvin Yeung, Dennis Kwok dan Kenneth Leung, dikeluarkan dari anggota parlemen karena membahayakan keamanan nasional. Namun, tidak dirinci membahayakan keamanan nasional seperti apa.

Mereka termasuk di antara 12 anggota parlemen yang sebelumnya didiskualifikasi dari pencalonan dalam pemilihan legislatif, sekarang ditunda, karena berbagai alasan termasuk kolusi dengan pasukan asing dan penentangan terhadap undang-undang keamanan nasional yang baru. (Reuters)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda