Advokat Afrika Selatan: Lima Poin Israel Lakukan Kejahatan Genosida
Font: Ukuran: - +
Aktivis Palestina berunjuk rasa sebelum sidang di Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pengaduan genosida oleh Afrika Selatan terhadap Israel, di Den Haag, Belanda, pada 11 Januari 2024. [Foto: Remko de Waal/EPA-EFE]
DIALEKSIS.COM | Afrika Selatan - Kasus Afrika Selatan melawan Israel atas perangnya di Gaza dimulai pada hari Kamis (11/1/2024) di Mahkamah Internasional (ICJ), Pengadilan Dunia yang berbasis di Den Haag. Pretoria menuduh Israel melakukan kejahatan genosida yang melanggar Konvensi Genosida 1948.
Lebih dari 23.000 orang telah terbunuh di Gaza sejak 7 Oktober, menurut kementerian kesehatan wilayah tersebut. Itu mencakup hampir 10.000 anak.
Dalam presentasinya yang berdurasi tiga jam di hadapan para hakim ICJ, tim Afrika Selatan, yang dipimpin oleh akademisi dan pengacara hukum internasional, John Dugard, mengartikulasikan penderitaan mengerikan warga Palestina di Gaza yang terjebak dalam pengepungan, dibombardir oleh serangan udara Israel yang terus menerus dan diserang oleh serangan Israel. invasi darat militer Israel yang mematikan.
Diperlukan waktu bertahun-tahun bagi ICJ untuk mencapai keputusan akhir. Namun proses awal minggu ini difokuskan pada permintaan khusus Afrika Selatan untuk mengeluarkan perintah darurat terhadap pembunuhan dan kehancuran yang terus berlanjut di Jalur Gaza. Para ahli mengatakan hukuman sementara mungkin akan dijatuhkan dalam beberapa minggu ke depan.
Adila Hassim, salah satu advokat yang mewakili Afrika Selatan, mengatakan bahwa pengadilan tidak perlu mengambil keputusan akhir atas tuduhan genosida saat ini, namun pengadilan dapat menyimpulkan bahwa setidaknya beberapa tindakan Israel termasuk dalam definisi konvensi, dan dengan demikian, campur tangan.
Berikut adalah lima “tindakan genosida” utama yang dituduhkan Hassim dilakukan Israel selama perang:
Pembunuhan massal warga Palestina
“Tindakan genosida pertama adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza”, kata Hassim, sambil menunjukkan gambar kuburan massal tempat jenazah dikuburkan di pengadilan, “seringkali tidak teridentifikasi”. Dia mengatakan Israel telah mengerahkan bom seberat 2.000 pon yang sangat merusak di beberapa wilayah Gaza yang mereka sendiri nyatakan aman. Lebih dari 1.800 keluarga telah kehilangan banyak anggota keluarga, sementara beberapa keluarga tidak memiliki satu pun orang yang selamat, kata Hassim. Tidak ada seorang pun yang selamat, tidak juga bayi, dan terutama anak-anak, tambahnya.
Kerugian fisik dan mental
Tindakan genosida kedua, kata Hassim, “adalah penderitaan serius yang dilakukan Israel secara mental dan fisik,” terhadap masyarakat di Gaza. Hampir 60.000 orang terluka dan cacat, kebanyakan dari mereka adalah perempuan dan anak-anak, di mana sistem kesehatan telah runtuh, tambahnya. Hassim mencontohkan penangkapan sejumlah besar warga Palestina, termasuk anak-anak, yang ditelanjangi dan dimasukkan ke dalam truk menuju lokasi yang tidak diketahui. “Penderitaan rakyat Palestina, baik fisik maupun mental, tidak dapat disangkal,” ujarnya.
Pemindahan paksa dan blokade makanan
Hassim mengatakan Israel dengan sengaja menerapkan kondisi yang tidak dapat menopang kehidupan dan diperkirakan akan menyebabkan kehancuran Gaza melalui pemindahan paksa sebagian besar penduduknya. Hassim mengatakan ribuan keluarga telah mengungsi beberapa kali, dan setengah juta keluarga kini tidak memiliki rumah untuk kembali. Dia mengutip bagaimana Israel memerintahkan seluruh rumah sakit untuk mengungsi dalam waktu 24 jam tanpa bantuan dalam memindahkan korban luka atau memindahkan pasokan medis. Hal yang sama juga terjadi di sebagian besar wilayah Gaza utara, di mana lebih dari satu juta orang diminta untuk pindah dalam waktu singkat.
“Perintah itu sendiri bersifat genosida,” kata Hassim.
Pengacara tersebut mengatakan bahwa Israel juga telah memblokir makanan dan air dari Jalur Gaza, sehingga menyebabkan kelaparan yang meluas dan Israel telah menghilangkan kemampuan untuk mendistribusikan apa yang tersedia dengan membatasi pergerakan pekerja bantuan. Hassim memutar klip yang menunjukkan ratusan warga Palestina berlari mengejar truk yang membawa bantuan ke Gaza.
Penghancuran sistem kesehatan
Aksi genosida keempat, kata Hassim, adalah serangan militer Israel terhadap sistem layanan kesehatan Gaza yang membuat kehidupan di sana tidak berkelanjutan. Layanan kesehatan di Gaza sudah lumpuh akibat serangan Israel selama bertahun-tahun, katanya, dan sekarang, mereka tidak mampu mengatasi banyaknya orang yang terluka dan membutuhkan perawatan untuk menyelamatkan jiwa mereka.
Mencegah kelahiran warga Palestina
Terakhir, Hassim menambahkan, Israel memblokir pengobatan penyelamat jiwa yang diperlukan untuk melahirkan bayi. Hal ini, tambahnya, berarti mencegah kelahiran di Gaza, dan merupakan tindakan genosida. Hassim juga mengutip Reem Alsalem, pelapor khusus PBB untuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, yang sebelumnya memperingatkan bahwa “kekerasan reproduksi yang dilakukan oleh Israel terhadap perempuan Palestina, bayi baru lahir, dan anak-anak dapat dikualifikasikan sebagai tindakan genosida”. [Aljazeera]