kip lhok
Beranda / /

  • Advokat Afrika Selatan: Lima Poin Israel Lakukan Kejahatan Genosida
    Dunia | 10 bulan lalu
    Advokat Afrika Selatan: Lima Poin Israel Lakukan Kejahatan Genosida

    DIALEKSIS.COM | Afrika Selatan - Kasus Afrika Selatan melawan Israel atas perangnya di Gaza dimulai pada hari Kamis (11/1/2024) di Mahkamah Internasional (ICJ), Pengadilan Dunia yang berbasis di Den Haag. Pretoria menuduh Israel melakukan kejahatan genosida yang melanggar Konvensi Genosida 1948.