kip lhok
Beranda / Dialog / Pengamat : RUU Anti Teror Disahkan, Umat Islam Terancam

Pengamat : RUU Anti Teror Disahkan, Umat Islam Terancam

Sabtu, 19 Mei 2018 03:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Purnawirawan TNI, Soleman B Ponto - (Foto: Istimewa


Assalamualaikum bapak Soeleman B Ponto. Sebelumnya terima kasih sekali meluangkan waktunya untuk wawancara eksklusif dengan media dialeksis.com.  Tidak memperpanjang waktu saya langsung ke subtansi pertanyaannya.


Apa yang melatarbelakangi terjadinya marak kasus pengeboman di Indonesia, seperti kasus di Sidoharjo, Mapolda Riau, dll ?

 

Kasus Sidoarjo, Mapolda riau terjadi setelah peristiwa di Rutan Mako Brimod. Menurut saya, para Teroris itu ingin meemperlihatkan kepada Polisi bahwa mereka masih ada, walaupun sudah sekitar 141 orang teman mereka yang ditahan dirutan Brimmob.


Menurut yang bapak cermati dan telusuri siapa aktor yang melakukan aksi kasus pengeboman tersebut ?


Sejak saya pensiun, saya tidak lagi mengikuti perkembangan teroris ini. Jadi saya tidak tahu siapa aktor dibalik pengeboman ini.


Adakah kaitan dengan issue politik ?


Saya kira tidak ada kaitannya dengan isue politik


Apakah mempercepat penyelesaian RUU Anti-Terorisme itu sebuah keharusan yang akan berdampak positif ?


Bagi saya, percepatan penyelesaian RUU Anti Teroris bukan merupakan keharusan, dan dampaknya tidak juga akan berdampak positif. kalau tujuannya untuk menghilangkan aksi teror, maka bukan Undang-undang jabaannya. Aksi teror tidak bisa dihilangkan oleh Undang-undang. Undang-undang hanya bisa menghukum para teroris yang telah melakukan pengeboman. Sedangkan para calon teroris yang masih belum melaksanakan niatnya, TIDAK TERJANGKAU oleh Undang-undang.



Sudahkah pasal-pasal yang ada telah bersubstansi terhadap tindakan dan pola dari terorisme ?


Dalam RUU anti Teror, ada pasal yang niatnya untuk mencegah terjadinya teror, tapi karena terlalu mum, sehingga pasal itu  justru membuat pemerintah sebagai teroris terhadap rakyatnya. Atau pemerintah dpat dijatuhkan oleh rakyat dengan menggunakan pasalitu.



Sejauh mana kebutuhan terhadap UU Anti-Terorisme ?


Menurut pendapat saya, Undang-undang hanya dibutuhkan untuk menghukum para teroris yang telah melakukan serangan bom



Bagaimana batasan-batasan tegas mengenai penghormatan terhadap hak-hak kemanusian di dalam RUU Anti-Terorisme ?


Dalam RUU Anti Teror, justru HAM sangat terancam. Kolaborasi antara pasal 28, 43C dan 43 D secara nyata-nyata melanggar HAM


Apa langkah jitu atau kongkrit pemerintah mengatasi maraknya kasus teroris di Indonesia ?


Untuk memberantas terorisme, Pemerintah sebaiknya tetap menggunakan Undang-undang nomor 15 tahun 2003, dan secara aktif, melaksanakan kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen.


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda