kip lhok
Beranda / Dialog / Irwan Saputra: Harus Terapkan Pajak Dosa dan Sadarkan Masyarakat Agar Tidak Sakit

Irwan Saputra: Harus Terapkan Pajak Dosa dan Sadarkan Masyarakat Agar Tidak Sakit

Kamis, 07 November 2019 12:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ikbal Fanika
Dr Irwan Saputra SKep MKM. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM - Pemerintah telah ‘terpaksa’ menaikkan iuran BPJS Kesehatan dua kali lipat atau 100 persen. Kenaikan ini bertujuan mengurangi defisit anggaran. Kebijakan baru yang mulai berlaku 1 Januari 2020 ini dinilai memberatkan masyarakat kurang mampu.  

Sejatinya, ada skema lain yang patut ditempuh Pemerintah Indonesia dalam mengelola asuransi kesehatan kepada warganya, salah satunya dengan menerapkan pajak dosa.

Untuk menggali masalah dan solusi atas kenaikan iuran BPJS, Dialeksis.com berdialog dengan Dr Irwan Saputra SKep MKM, Jumat (1/11/2019). 

Ia adalah konsultan dan pendiri Lembaga Hospital Manajemen Consultant (HMC) juga staf pengajar Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran Unsyiah. Berikut petikan wawancaranya.

Iuran BPJS sudah dinaikkan, apa yang Bapak baca?

Ini kan bentuk kepanikan pemerintah sebenarnya, karena memang tidak ada cara lain untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dalam hal finansial. Tidak ada cara lain, memang harus dinaikkan premi.

Kalau masalah premi sebenarnya di luar negeri pun premi kita under price. Jadi premi sebelumnya itu di bawah harga. Begitu juga bentuk preminya, dari pemerintah, dari PNS.

Di Jepang gaji PNS dipotong 10 % untuk asuransi. Kita kan masih 5 %, itu memang masih wajar.

Apa yang wajar dari kenaikan premi BPJS ini?

Kalau dari segi price sih wajar, dari sisi biaya kesehatan yang semakin meningkat. Tapi dari sisinya masyarakat tidak wajar, karena kemampuan masyarakat rendah. 

Tetapi mau tidak mau memang harus (dinaikkan_red), kecuali pemerintah punya skema satu lagi.

Kalau memang ada skema lain, kenapa pemerintah menaikkan premi ini, apa konsekuensinya?

Kalau tidak dinaikkan ya kolaps, berhenti. Terhenti pembiayaan untuk kesehatan, karena sekarang yang bayar premi itu kan masyarakat. Kalau sisinya yang umum.

Kalau sisinya PBI (penerima bantuan iuran) ini juga masalah. Yang PBI itu kan penerima biaya manfaat, artinya yang miskin itu kan dibayar pemerintah, pemerintah juga menghadapi kolaps.

Kalau kita lihat itu kan menjadi mandat pemerintah dalam undang-undang dasar untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik?

Betul, karena yang baik itulah perlu biaya. Makanya mau tidak mau pemerintah harus meningkatkan biaya, menyejajarkan dengan kualitas. Apalagi sekarang sudah menggunakan INACBGs (BPJS hanya membiayai tarif berdasarkan INACBGs atau diagnosa penyakit pasien menurut dokter_red).

Konsepnya sudah diukur penyakitnya. Penyakit ini harganya segini, alatnya segini. 

Mau tidak mau pemerintah harus mempunyai anggaran, maka rumah sakit yang tidak sanggup membayar pihak ketiga dalam hal obat, tutuplah rumah sakit.

Cuma masalahnya di ekonomi, karena konsennya di situ.

Nah, bagaimana tawaran kedua tadi?

Kalau tawaran kedua, begini, asuransi ini kan bukan barang baru. Orang luar negeri sudah capek. Thailand itu sudah selesai dengan universal coverage-nya, Malaysia pun sudah selesai dengan universal coverage-nya.

Kita kan bisa belajar dari Thailand, kita bisa belajar dari Malaysia .

Apa pembelajaran yang bisa ditarik dari Thailand dan Malaysia?

Sumber pembiayaan. Jadi kita harus kuat semua sumber pembiayaan ini.

Pemerintah salah dalam melaksanakan asuransi ini tanpa memikirkan sumber pembiayaan di awal, sehingga menggerogoti sektor lain. Mau tidak mau pemerintah naikkan price, naikkan premi. Padahal sebenarnya ada skema lain.

Skema lain contohnya sin tax atau pajak dosa. 

Pajak dosa itu bagaimana maksudnya?

Pajak dosa itu dari segi rokok. Jadi di Malaysia itu, pajak rokok lumayan sangat besar. Di Amerika itu dari 4 dolar tahun 2006 menjadi 11 dolar harga rokok. Semua itu dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah kita masih ragu-ragu menaikkan harga rokok, karena mungkin dengan naiknya harga rokok maka perokok akan protes, banyak yang PHK, banyak yang tutup pabrik rokok.

(Sin tax/pajak dosa adalah bentuk cukai yang dikenakan pada barang atau jasa yang dianggap berbahaya bagi masyarakat, yang dibebankan pada penyedia produk, barang, dan jasa yang dianggap berbahaya bagi masyarakat_red)

Tapi ke depan pajak rokok naik?

Iya, itulah yang kita tunggu. Sebenarnya itu sudah menjadi konsen tahun 2004 dulu. Si pembuat asuransi ini Pak Hasbullah Thabrany juga pemimpin saya, sudah mengusulkan, bahwa asuransi kita ini adalah asuransi paling besar di dunia.

Dengan jumlah coverage-nya yang melebihi 200 juta, tentu biayanya juga harus disiapkan di awal. Tidak boleh pemerintah itu mengalokasikan biaya dari kantong APBN sendiri. Itu akan menggerogoti sektor lain. 

Nah, kita rasa sekarang, kan.

Makanya dulu disiapkan namanya sin tax, pajak dosa atau pajak penjualan. Jadi memang untuk melayani publik seperti ini memang harus berbasis pajak, jadi mungkin sebenarnya pemerintah tidak perlu ragu-ragu lagi menaikkan harga rokok.

Satu lagi, di Malaysia itu satu skema berbasis pajak, (ada_red) satu lagi mesti ada kontribusi masyarakat.

Sekarang kan tidak ada, khususnya JKA kita ambil contoh. Masyarakat merasa tidak ada sadar untuk tidak sakit. Tidak sadar ia kalau sakit itu mesti mengeluarkan obat, mengeluarkan biaya, karena dia tidak bayar.

Sedangkan di Malaysia, di Thailand, ada yang namanya cost-sharing payment (urun iuran pembayaran_red).

Jadi kalau kita sakit di Thailand, berobat jalan itu wajib bayar 30 bath. Di Malaysia kalau rawat jalan wajib bayar 1 ringgit, kalau rawat inap bayar 10 ringgit.

Walaupun itu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah, minimal itu akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk aware terhadap sakit.

Tempat kita kan tidak ada ini. Siapa sakit berobat, gratis, gratis, gratis. Jadi orang tidak merasa memelihara sehat. Karena ujung-ujungnya sudah dibayar pemerintah. 

Itu yang bahaya. Bahayanya adalah masyarakat tidak punya peduli terhadap pencegahan.

Nah, apakah peran pemerintah juga untuk melakukan pencegahan sehingga dengan enaknya mereka, meletakkan beban tanggung jawab dirinya kepada pemerintah?

Betul. Makanya pemerintah punya skema yang mendorong masyarakat itu sadar untuk tidak sakit, dan itu belum dilakukan.

Makanya kalau di Aceh kita justru mendorong masyarakat seperti tidak sadar terhadap sakit, karena dia merasa ada yang menanggung nanti, seperti kita ada mobil tidak takut ketabrak nanti ada yang bayar.

Apa model atau tindakan konkrit dari pemerintah agar hal-hal penyadaran itu bisa dilakukan oleh masyarakat Aceh?

Kalau masalah JKA sebenarnya itu sudah bagus punya Qanun Kesehatan, yang memulai kontribusi dan partisipasi masyarakat di tahun 2015. (Tapi_red) ini kan sudah tahun 2019 belum dimulai karena takut juga masuk dalam sisi politik kan.

Takut juga kalau masyarakat itu dibebankan membayar premi. Harusnya masyarakat yang mempunyai kemampuan bayar, biarlah mereka bayar sendiri, jangan ditanggung. 

Ini semua ditanggung kita ini. Yang ada KTP semua ditanggung, padahal ada banyak orang Aceh yang punya kemampuan untuk membayar, biarlah mereka bayar.

Bagaimana caranya, apakah dibuat dalam sistem, bila mana yang kaya dan miskin, menengah atau bagaimana?

Nah, untuk itu Aceh mesti didiskusikan skema kita ini. Satu skema kita harus melibatkan masyarakat untuk berkontribusi supaya mereka ikut merasakan program ini turut menjaga agar tidak sakit.

Nah kalau begitu skemanya kita mesti mengukur siapa masyarakat yang mempunyai kemampuan dan berapa nilai yang ia bayar. Namanya ability to pay.  

Jadi ada sebuah studi yang mesti dibuat sekarang adalah studi berapa nilai yang layak dibayar oleh masyarakat. Itu satu.

Yang kedua adalah kalau masyarakatnya itu susah diajak membayar premi, ada skema satu lagi, skema yang masyarakat tidak menyadari ia sudah membayar kepada kesehatan.

Dulu saya melihat bahwa ada hal-hal dalam masyarakat yang bertransaksi disitu dibebankan sedikit biaya kesehatan.

Apakah itu tidak menyimpang terhadap hak-hak privasi orang?

Tidak, di Malaysia kan begitu. Jadi ini kan dikembalikan lagi kepada masyarakat, apakah berkenan. Tidak lagi ditanya, include saja. Ini sangat membantu.

Misalnya ada sedikit biaya yang ditambah untuk pengurusan tanah, nanti kita hitung berapa persen yang tidak memberatkan. Kemudian ketika membayar pajak honda, kemudian STNK, hak milik. Itu salah satu cara mengumpulkan.

Jadi pemerintah juga sebagai money fulfiling; mengumpul uang kepada rakyat bagi yang tidak memiliki kemampuan untuk ikut berkontribusi.

Apa saran untuk memperbaiki pelayanan tata kelola kesehatan untuk Aceh dan Indonesia?

Saya kira, untuk Indonesia cukup. Kita mulai dari Aceh karena Aceh sudah universal coverage kan. Yang paling penting adalah bagaimana memenuhi kecukupan dana dan menemukan skema-skema.

Skema yang pertama adalah skema dari pemerintah, full pemerintah. Skema kedua bagaimana melibatkan rakyat untuk ikut berkontribusi agar mereka juga merasakan tanggung jawab memelihara kesehatan, itu yang paling penting.

Jadi diskusi kita diskusi ability to pay, kemudian menemukan skema terbaik. (ik)


Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda