Sejatinya ada skema lain yang patut ditempuh Pemerintah Indonesia dalam mengelola iuran kesehatan kepada warganya, salah satunya dengan menerapkan pajak dosa.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menyetujui kenaikan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.