kip lhok
Beranda / Dialog / Darwati A Gani: Revisi Qanun Jinayat Tegakkan Keadilan Bagi Anak

Darwati A Gani: Revisi Qanun Jinayat Tegakkan Keadilan Bagi Anak

Sabtu, 10 Juli 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Biyu

Darwati A Gani, anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). [Foto: Instagram @darwati_agani]


Wacana revisi Qanun Jinayat mulai dibahas dikalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Alasannya ada beberapa pasal yang disorot memarginalkan terhadap hak dan keadilan bagi anak. Hal ini menuai desakan kuat dari anggota DPRA. Salah satu sosok yang getol adalah Darwati A Gani, anggota DPRA dari Partai Nanggroe Aceh (PNA). Dirinya berinisiasi merevisi Qanun Jinayat melalui mekanisme program legislasi daerah (Proglegda) tentunya memicu pro dan kontra.

Menjawab maksud dan tujuan mengapa penting Qanun Jinayat direvisi, dialeksis.com secara eksklusif menghubungi Darwati A Gani guna menjelaskan ke publik agar memahami sekaligus mendukung langkah dari anggota dewan agar qanun itu direvisi.

Mari kita simak isinya, berikut ini petikan wawancaranya.

Apa alasan urgent diusulkannya revisi Qanun Jinayat untuk masuk Prolegda?

Komisi 1 mendapat banyak saran dan masukan terkait permasalahan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam Pasal 47 dan Pasal 50 Qanun Jinayah. Diantaranya adalah: penerapan hukuman cambuk yang dianggap ringan bagi pelaku kejahatan seksual, sementara UU Perlindungan Anak mengatur sanksi yang jauh lebih berat. 

Definisi pelecehan seksual yang hanya sebatas perbuatan fisik, tidak adanya pengaturan pemulihan terhadap korban dan upaya mencegah kejahatan seksual kembali berulang, kurangnya sarana dan prasarana bagi penegak hukum dalam penanganan kasus, dan lain-lain.

Jadi permasalahan lama terus dipantau?

Iya benar sekali. Permasalahan ini sebenarnya telah lama menjadi bahan diskusi di berbagai kalangan yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam penanganan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan. Namun, baru mencuat akhir-akhir ini disebabkan semakin hari semakin sering kita mendengar dan membaca bagaimana maraknya kasus-kasus kejahatan seksual terus berulang di sekitar kita. Kami di DPRA selaku pembuat kebijakan pun tergerak untuk mengkaji kedua pasal ini dan mengusulkan untuk dilakukan revisi.

Adakah dilakukan evaluasi implementasi terhadap penerapan Qanun Jinayat?

Komisi 1 hanya memfokuskan pada Pasal 47 dan Pasal 50 mengenai pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. Kami telah mengadakan pertemuan lintas sektoral dengan sejumlah pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Syar’iyah, Komisi Pengawas Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Syariat Islam dan unsur masyarakat sipil seperti LBH Aceh dan Kontras Aceh untuk mendengar dan menyerap berbagai permasalahan dalam penerapan kedua pasal ini.

Adakah langkah tindak lanjut yang konkret?

Saat ini sudah dibentuk tim untuk pengkajian kedua pasal tersebut yang dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh.

Hal lain hasil evaluasi Qanun Jinayat ada ditemukan?

Untuk evaluasi secara menyeluruh mohon ditanyakan ke Komisi VI yang salah satunya membidangi isu Syariat Islam. Dalam rapat lintas sektoral Ketua Komisi VI juga pernah menyampaikan tentang rencana revisi Qanun Jinayah terkait dengan sejumlah permasalahan yang dihadapi oleh penyidik/penegak hukum.

Apakah ide gagasan revisi Qanun Jinayat mendapatkan dukungan teman-teman DPRA lainnya sekaligus pihak eksternal?

Kami di DPRA insya Allah solid untuk merevisi kedua pasal ini. Kami juga mendapat banyak dukungan dari luar terutama organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Idealnya konsep isi Qanun Jinayat seperti apa?

Tidak saya jawab ya. Karena kami hanya fokus pada 2 pasal saja.

Mengapa subtansi isi Qanun Jinayat tidak sinkron dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hak anak benar-benar terjaga?

Pertanyaan ini sebaiknya ditanyakan kepada para pihak yang ikut dalam pembahasan Qanun Jinayat.

Apa saran untuk para pihak agar mendukung revisi Qanun Jinayat?

Membicarakan revisi Qanun Jinayah memang hal yang sensitif dan dihindari banyak orang. Bisa-bisa kami dibenci banyak orang dan dianggap tidak mendukung pelaksanaan Syariat Islam. Namun mari kita lihat satu persatu duduk permasalahannya. Sampai kapan kita membiarkan anak-anak kita yang telah menjadi korban akan terus berada dalam kondisi trauma dan ketakutan?

Intinya apa?

Pelaku harus dihukum semaksimal mungkin, korban harus mendapat pemulihan dan kejahatan seksual harus dicegah agar tidak terus berulang. Adalah kewajiban kita untuk mewujudkan Aceh bersyariat yang aman dan nyaman untuk anak-anak bermain dan beraktifitas mengembangkan bakatnya tanpa kekhawatiran terjadinya kekerasan seksual. [BY]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda