kip lhok
Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Membaca Putusan Akhir Irwandi Yusuf

Membaca Putusan Akhir Irwandi Yusuf

Selasa, 11 Februari 2020 09:21 WIB

Font: Ukuran: - +


Banda Aceh | Dialeksis.com - Apakah putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh non aktif) akan bertambah, berkurang, atau dibebaskan? Isu yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pendukungnya, Irwandi Yusuf akan menghirup udara bebas.

Isu itu bertebaran khususnya di dunia maya. Foto foto Irwandi kini kembali bermunculan, terutama diupload oleh pendukungnya. Sehubungan dengan berkembangnya informasi itu, Irwandi Yusuf menulis surat untuk rakyat Aceh.

Isi suratnya memohon doa kepada rakyat Aceh, ada pengharapan segera dapat bertemu kembali. Surat yang ditulis oleh Irwandi itu dibagian atasnya tertutis tanggal 06. 02. 2020. Diawali dengan pujian kepada rakyat Aceh yang mulia.

Inilah isi surat Irwandi Yusuf; Rakyat Aceh yang mulia Allhamdulillah, terimakasih atas doa dari segenap rakyat Aceh yang mendoakan agar saya bebas dan dapat kembali segera ke Aceh. Doa kami se-keluarga juga demikian.

Namun hasil akhirnya kita serahkan pada putusan Hakim Tertinggi, Allah SWT. Orang-orang zalim di dunia ini tidak akan terjadi kezalimannya kecuali dengan izinnya. Saya mohon kepada rakyat Aceh semunya agar tetaplah berdoa kepada Allah SWT agar kita diberikan yang terbaik dan kita segera dapat bertemu kembali. Amin.

Permohonan Irwandi Yusuf sebagai “pemimpin” kepada rakyatnya. Karena doa itu memiliki kekuatan dan keputusan ada pada sang Khaliq yang maha memutuskan dan menentukan segala galanya.

Irwandi Yusuf menunggu keputusan dari Mahkamah Agung atas kasasi yang diajukanya. Irwandi Yusuf sudah mendapatkan dua tingkatan putusan pengadilan. Pertama pada persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dia dijatuhi hukuman 7 tahun tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun KPK yang mengajukan tuntutan terhadap Irwandi Yusuf terkait kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus), tidak menerima atas putusan Pengadilan Tipikor pada 8 April 2019 ini. KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Pengadilan Tinggi, pada situs resminya tertanggal 8 Agustus 2019, akhirnya memutuskan hukuman kepada Irwandi Yusuf bertambah dari putusan sebelumnya, menjadi 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Giliran Irwandi yang tidak menerima putusan pengadilan itu, dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Apa keputusan dari MA, detik detik menanti keputusan itu sudah dekat. Apalagi dikaitkan dengan masa penahanan Irwandi Yusuf, oleh MA akan berahir pada 13 Februari 2020 ini.

Apabila sampai batas waktu penahanan yang ditetap oleh MA berakhir, namun perkaranya belum tuntas, Irwandi Yusuf harus dikeluarkan dari tahanan. Artinya mahkamah Agung harus sudah memutuskan perkara Irwandi sampai batas waktu penahanan.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH, kepada media menjelaskan, sebelum masa penahanan berakhir, MA harus sudah memutuskan perkara. Karena seluruh masa penahanan yang diatur oleh KUHAP sudah digunakan oleh MA. Dalam hal belum ada putusan dan masa penahanan sudah berakhir, maka demi hukum Irwandi harus dilepas.


Apakah Irwandi Yusuf akan Bebas?

Keputusan Mahkamah Agung sangat menentukan bagaimana kelanjutan kisah perjalanan Irwandi Yusuf. Apakah lelaki yang hobi terbang ini akan bebas?

Nasrul Rizal, peneliti Jaringan survei Inisiatif, kepada Dialeksis.com memberikan keterangan, sehubungan dengan perkara yang sedang dijalani Irwandi Yusuf. Menurutnya, kemungkinan Irwandi bebas peluangnya kecil.

Nasrul memberikan argumen, putusan Irwandi akan ada beberapa kemungkinan. Pertama putusanya diringankan, antara 2-3 tahun penjara, dari putusan pengadilan tinggi yang memutuskan 8 tahun penjara. 

Ini bentuk win win solution pemerintah untuk memberikan sedikit keberpihakan kepada Irwandi Yusuf. Walaupun nantinya putusan MA menyatakan 2-3 tahun, Irwandi Yusuf tetap akan menyelesaikan masa sisa hukuman yang berjalan setelah dipotong masa tahan berjalan.

Menurut Nasrul, berdasarkan fakta  dan pengolahan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), seluruh putusan pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, didapatkan rata-rata  putusan untuk terdakwa perkara korupsi pada 2018 adalah selama 2 tahun 5 bulan. Rata-rata ini meningkat dari rata-rata vonis pada tahun 2017 yaitu, 2 tahun 2 bulan.

Diperberat, menurut Nasrul Rizal, bila diperberat dari putusan semula, Irwandi dapat mengajukan peninjauan kembali . Bila Irwandi mengajukan Peninjauan Kembali (PK), maka peluang pengurangan hukuman dapat saja terjadi.

Dibebaskan. Nasrul Rizal memberikan penilaian tentang kebebasan Irwandi Yusuf. Kecenderungan tren bebas dalam kasus korupsi dapat terjadi, bila pada tingkat pertama dan banding, terdakwa memperoleh putusan bebas murni dari hakim.

Dasar putusan bebas murni ini dapat menjadi alasan bagi hakim kasasi/PK untuk membebaskan terdakwa. Dalam kasus Irwandi Yusuf, pada tingkat pertama dan banding hukumannya bukan bebas murni, jelas peneliti JSI ini.

Namun hukuman untuk Irwandi malah diperberat. Pengadilan Tipikor memutuskan 7 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu diperberat pada tingkatan Pengadilan Tinggi, menjadi 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

Menjelang putusan Irwandi Yusuf di tingkat kasasi, isu berkembang di masyarakat Aceh, khususnya dikalangan pendukung Irwandi, bahwa Gubernur Aceh non atktif ini akan menghirup udara bebas. Irwandi juga menuliskan surat terbuka untuk rakyat Aceh.

Ada harapan dalam balutan doa yang dituliskan Irwandi dalam suratnya. Berharap segera bertemu dengan rakyatnya. Namun, apakah Irwandi Yusuf akan bebas, atau justru hukumanya diperberat dan tidak tertutup kemungkinan diringankan. Kita ikuti saja, apa yang akan diputuskan MA dalam perkara ini. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda