DKS Berhak Menunjuk Kepala BPKS Definitif, Ini Kewenangannya
Font: Ukuran: - +
Seleksi calon kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) seharusnya tidak perlu berlarut-larut seperti saat ini. Dewan Kawasan Sabang (DKS) cukup menjalankan aturan yang ada.
Sejak tahun 2018 Pemerintah Aceh sudah dua kali menyeleksi melalui Fit dan Proper Test calon kepala dan manajemen BPKS, namun hingga saat ini belum ada nama calon kepala BPKS yang dilantik oleh Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
DKS belum memutuskan siapa saja yang bakal mengisi manajemen yang baru untuk mengurus BPKS, tapi baru-baru ini sejumlah nama muncul ke publik.
Diantaranya Iskandar Zulkarnain calon Kepala BPKS, Teuku Zanuarsyah calon Wakil Kepala, Abdul Manan Deputi Umum, Erwanto Deputi Komersial, Azwar Husen Deputi Teknik, dan Zamzami Deputi Pengawasan.
Nama-nama ini menuia pro dan kontra, publik menilai ada korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penunjukan sejumlah nama itu, Nova Iriansyah tak mau ambil resiko berhadapan dengan masalah hukum.
Perlu dipahami, penunjukan langsung manajemen BPKS yang dilakukan oleh DKS bukanlah yang melanggar aturan. Pedoman rekrutmen manajemen BPKS ada dua.
Untuk memilih kepala, wakil kepala dan deputi BPKS pedomannya Undang-Undang Nomor 37 tahun 2000 dan peraturan gubernur (pergub), telah dikeluarkan beberapa kali oleh sejumlah gubernur selaku ketua DKS. Terakhir Pergub nomor 17 tahun 2014.
Dalam UU Nomor 37, disebutkan pada Pasal 5 ayat (1) Dewan Kawasan Sabang membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala dan Anggota.
(2) Kepala, Wakil Kepala dan Anggota Badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Kawasan Sabang setelah mendengar pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Direktur Eksekutif Jaringan Survei Inisiatif (JSI) Ratnalia Indriasari menyerankan, agar DKS berpedoman dua aturan di atas, jelas DKS memiliki wewenang penuh setelah ada pertimbangan DPRA untuk mengangkat dan memberhentikan kepala, wakil kepala, dan anggota (deputi) BPKS, sehingga polimik penetapan manajemen BPKS ini tidak lagi berlarut-larut.
“Ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas dan wewenang Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kawasan Sabang, Perpu ini telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 37 tahun 2000,” kata Ratnalia Indriasari.
Pada tahun 2012 lalu, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf selaku Ketua DKS menerbitkan Pergub Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS sebagaimana telah diubah dengan Pergub Aceh Nomor 67 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS.
Aturan tersebut antara lain mengatur mekanisme seleksi manajemen BPKS melalui proses uji kelayakan dan kepatutan serta alasan pemberhentian manajemen dan pejabat dilingkup BPKS.
Namun seiring waktu, peraturan gubernur itu telah dicabut melalui Pergub Nomor 17 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPKS, dimana dalam peraturan terbaru tidak mensyaratkan seleksi dalam pembentukan manajemen BPKS.
Berdasarkan hal itu, seyogyanya tidak diperlukan lagi mekanisme seleksi dalam pembentukan manajemen BPKS atau dengan kata lain, pembentukan dan pemberhentian manajemen BPKS sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan Ketua Dewan Kawasan Sabang yakni Gubernur Aceh.
Berdasarkan pedoman peraturan itu dua anggota DKS Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan Wali Kota Sabang Nazaruddin mengirim rekomendasi kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menunjukkan Usman Arifin agar segera melantik sebagai Kepala BKPS Sabang. Usuluan kedua anggota DKS itu mendapat dukungan penuh dari Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.
Bupati Aceh Besar mengirim surat usulan pada tanggal 11 Mei 2020 lalu, dengan nomor 1999/2020 bersifat rahasia, perihal usulan Bupati Aceh Besar terhadap pelantikan definitif Kepala BPKS.
Dalam surat yang diteken oleh Bupati Aceh Besar Mawardi Ali merekomendasikan saudara Usman Arifin untuk dilantik menjadi Kepala BPKS.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin. Melalui Surat bernomor 800/2681, tanggal 4 Mei 2020 perihal Rekomendasi Wali Kota Sabang terhadap usulan Kepala BPKS.
“Selaku Anggota Dewan Kawasan Sabang mengharap kepada Bapak Plt Gubernur Aceh selaku Ketua DKS kiranya berkenan mempertimbang Saudara Usman Arifin, S.H.,M.H untuk dipercayakan dan dilantik sebagai Kepala Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang,” tulis Wali Kota Sabang Nazaruddin dalam surat yang dikirimkan kepada Plt Gubernur Aceh.
Usulan dua anggota DKS ini mendapat dukungan dari Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin. Ketua DPRA mengirimkan surat kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, surat bernomor 161/990 itu berisikan rekomendasi DPR Aceh untuk melantik Usman Arifin sebagai kepala BPKS.
Rekomendasi ini Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin ini berdasarkan usulan yang diajukan oleh dua Anggota DKS Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dan Wali Kota Sabang Nazaruddin.
Nama Usman Arifin itu diusulkan oleh dua anggota DKS itu agar BPKS segera memiliki kepala yang definif dan manajemen yang kuat sehingga segera menjalankan fungsinya no secara maksimal.
Namun hingga saat ini, Plt Gubernur Aceh belum memberikan jawaban atas usulan anggota DKS diatas.