Banda Aceh, Benarkah Intoleran?
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Rilis Indeks Kota Toleran (IKT) Tahun 2018 yang dikeluarkan Setara Institute kembali menuai kontroversi. Tak sedikit yang meradang dengan pemeringkatan yang dilakukan LSM yang berpusat di Jakarta ini.
Salah satunya adalah Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman. Pasalnya, kota yang dinahkodai Amin ini, masuk peringkat kota dengan skor toleransi rendah di Indonesia. Banda Aceh masuk peringkat 2 sebagai kota dengan skor toleransi terendah di Indonesia dari 94 kota yang diteliti. Adapun Tanjung Balai kini menggeser DKI Jakarta diposisi puncak sebagai kota dengan skor toleransi rendah versi lembaga ini.
Penelusuran Dialeksis, masuknya Banda Aceh ke dalam daftar kota dengan skor toleransi rendah bukan pertama kali. Di tahun 2015 dan 2017, LSM Setara juga pernah melakukan pemeringkatan indeks kota toleransi (IKT) di Indonesia.
Dari hasil IKT tahun 2015, Kota Banda Aceh berada diposisi 92 dari 94 kota di Indonesia. Banda Aceh menduduki peringkat ketiga sebagai kota paling intoleran, dengan skor 4,58. Posisi kedua diduduki Bogor dengan skor 4,68. Sedangkan posisi puncak diraih Bekasi dengan skor 5,21 (Ringkasan Laporan Indeks Kota Toleran 2015 Setara Institute tanggal 16 November 2015).
Kemudian di tahun 2017 Setara Institute bekerja sama dengan Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila, kembali mengeluarkan Survei Indeks Kota Toleran (IKT). Di tahun ini, Banda Aceh berada diposisi 93 dari 94 kota di Indonesia. Artinya Banda Aceh menduduki posisi kedua sebagai kota intoleran di Indonesia tahun dengan Skor 2,90.
Banda Aceh menggeser posisi Bekasi (2015) menduduki peringkat kedua sebagai kota Intoleran di Indonesia. DKI Jakarta meraih posisi pertama sebagai kota intoleran dengan Skor 2,30. (Ringkasan Eksekutif Indeks Kota Toleran Tahun 2017 Setara Institute Tanggal 16 November 2017).
Pada 2018, Setara Institute, bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Kemendagri dan Ford Foundation, kembali mengeluarkan relis. Banda Aceh tetap bertengger diperingkat Kedua dengan skor 2,830.
Posisi puncak yang sebelumnya ditempati DKI Jakarta, tahun ini digantikan oleh Tanjung Balai dengan skor 2,817. Jakarta mengalami penurunan peringkat ke posisi ketiga dengan skor 2,880.
Berdasarkan riset Setara Institute, terjadi tren kenaikan skor Kota Banda Aceh sebagai kota dengan indeks toleransi terendah dari 98 Kota di Indonesia. Pada 2015 diposisi ketiga,pada tahun 2017 naik diposisi kedua, sebagai kota dengan indeks toleransi terendah dari 94 kota di Indonesia. Posisi kedua tetap tidak berubah di 2018. Banda Aceh tetap di posisi kedua.
Protes Keras Bermunculan
Tabuhan Setara Institute bagaikan gayung bersambut. Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, tidak main main dalam persoalan ini. Menyangkut marwah. Pemerintah Kota Banda Aceh, siap melayangkan gugatan ke meja hijau. Aminullah mengaku kesal dengan karena saban tahun, LSM Setara Institute menempatkan Banda Aceh diurutan kedua terbawah dalam Indeks Kota Toleran (IKT).
"Hasil penilaian itu bisa merugikan kota Banda Aceh. Kita akan mengambil sikap tegas. Setelah ini, kami akan duduk memanggil penasihat hukum untuk menyikapi persoalan ini. Banda Aceh sudah berulang kali setiap tahunnya dikatakan daerah intoleran oleh lembaga ini," ujar Aminullah seperti dikutip Kumparan, Selasa (11/12/2018).
Aminullah memprotes keras hasil riset ini. Menurutnya selama ini warga Banda Aceh mayoritas beragama Islam, hidup rukun berdampingan dengan kelompok agama minoritas lainnya.
"Hasil kajian itu sangat bertolak belakang dengan kondisi ril di Banda Aceh. Meski hampir 100 persen penduduknya muslim dan menerapkan syariat Islam. Namun tak pernah terjadi konflik atas dasar agama. Kita sangat toleran dengan umat agama lain. Bahkan, untuk diketahui banyak daerah lain yang belajar soal kerukunan antar beragama di Banda Aceh," ungkap Aminullah seperti dikutip Serambi Indonesia (12/12/2018).
Segendang sepenarian, Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, Sabri Badruddin ST, juga turut mempertanyakan kesahihan riset tersebut. Politikus Partai Golkar ini selain mempertanyakan indikator yang digunakan oleh Setara Institute dalam penilaian Indeks Kota Toleran, juga menegaskan bahwa kehidupan di Banda Aceh sendiri selama ini sangat toleran.
"Meski di Banda Aceh menerapkan syariat Islam, tapi masyarakat di Banda Aceh saling menghormati dan tidak saling mengusik," ujarnya seperti dikutip Serambi Indonesia (9/12/2018).
Anggota DPRK Banda Aceh dari fraksi PKS, Irwansyah bahkan tanpa tedeng aling aling menilai ada upaya Setara Institute mengkerdilkan pemberlakuan Syariat Islam di Banda Aceh.
"Apakah mereka datang survei ke Banda Aceh? Atau hanya dengar dari orang-orang, lalu membuat kesimpulan. Sebenarnya metode apa yang digunakan? Atau jangan-jangan ini seperti ada rencana mengkerdilkan pemberlakuan syariat Islam di Banda Aceh?" ujarnya seperti dikutip Viva (8/12/2018) .
Menelisik Metodologi Riset
Di satu sisi, kegelisahan walikota dan sejumlah pihak terkait dengan penempatan Banda Aceh sebagai kota dengan skor toleransi rendah dapat dipahami. Citra Banda Aceh dipertaruhkan, dimana kota di provinsi Aceh ini, sedang dalam promosi wisatanya keberagam pihak. Disisi lain, toleransi sebuah wilayah juga erat dengan level demokrasi di wilayah tersebut.
Merujuk pada riset yang dilakukan Dunn dan Singh (2014:1-28), terdapat keterkaitan antara peningkatan level demokrasi disatu sisi dengan penurunan indeks intoleransi di sisi lain. Survei yang dilakukan dengan mengkomparsi data 75 negara serta mewawancara individu di tiap negara selama beberapa dekade dari rentang 1995 s.d 2005 dengan melibatkan rata rata 1.006 individu sebagai sampel di masing masing negara, dengan terendah 326 dan tertinggi 2.418 (total sampel 75.478 di 75 negara).
Survei menyertakan usia, pendidikan, gender, ideologi, dan religiusitas sebagai variabel kontrol tingkat individu dan modernisasi dan heterogenitas sosial sebagai variabel kontrol tingkat negara, yang semuanya umumnya terkait dengan toleransi. Temuan keseluruhan dari penelitian ini adalah bahwa demokrasi dan toleransi berhubungan erat dan positif.
Gibson (1992b:243) menyatakan toleransi dan intoleransi terkait erat dengan persepsi tentang apa yang dia sebut kebebasan politik (Political Freedom), yaitu keyakinan bahwa seseorang dapat mengekspresikan sikap maupun pandangan politiknya (terutama sikap politik yang berbeda dari mayoritas) tanpa rasa takut akan pembalasan atau hambatan dari siapapun.
Toleransi terhubung dalam pikiran individu terhadap persepsi bahwa mereka bebas untuk mengekspresikan sikap politik mereka, atau sebaliknya memiliki resiko yang besar .Gibson menunjukkan bahwa iklim toleransi terhadap ekspresi politik oleh kelompok minoritas dapat mempengaruhi perilaku individu dalam kelompok minoritas itu sendiri dengan mengkalkulasi secara matang potensi resiko terkait aktivitas politik yang diambil.
Secara lebih spesifik, Brian J. Grim dan Roger Finke (2006) menyusun 3 indikator utama untuk mengukur tingkat kebebasan beragama/derajat toleransi sebuah negara. Pertama, favoritisme atau pengistimewaan pemerintah terhadap kelompok-kelompok agama tertentu. Kedua, peraturan pemerintah yang membatasi kebebasan beragama. Ketiga, regulasi sosial yang membatasi kebebasan beragama.
Variabel yang dipopulerkan Grim dan Finke ini diadopsi Setara Dalam mengukur Indeks Kota Toleran (IKT) tahun 2018, disertai dengan dimodifikasi melalui variabel lain, yaitu komposisi penduduk berdasarkan agama. Komposisi penduduk dinilai dapat menjadi salah satu para meter dalam mengukur indikator toleransi dalam tata kelolakota karena objek studi ini adalah 94 kota dari total 98 kota di seluruh Indonesia.
Riset Setara menetapkan 4 (empat) variabel sebagai alat ukur dengan mengadopsi kerangka pengukuran yang diperkenalkan oleh Grim dan Finke, yaitu:
A) Regulasi Pemerintah Kota [Indikator: 1) Rencana pembangunan dalam bentuk RPJMD dan produk hukum pendukung lainnya dan 2) Kebijakan diskriminatif],
B) Tindakan Pemerintah [Indikator:3) Pernyataan pejabat kunci tentang peristiwaintoleransi dan 4) Tindakan nyata terkait peristiwa],
C) Regulasi Sosial [Indikator: 5) Peristiwa intoleransi dan 6) Dinamika masyarakat sipil terkait peristiwa intoleransi],
D) Demografi Agama [Indikator: 7) Heteregonitas keagamaan penduduk, dan 8) Inklusi sosial keagamaan].
Dibandingkan dengan indikator pada tahun sebelumnya, terdapat penambahan pada variabel Regulasi Sosial, yaitu berupa indikator Dinamika Masyarakat Sipil, dan pada variabel Demografi Agama, yaitu berupa Inklusi Sosial Keagamaan. Selain itu, dalam melakukan penskoran pada rubrik sub-sub indikator, tahun ini SETARA Institute menambahkan tiga isu, yaitu isu jender, inklusi sosial, dan partisipasi masyarakat sipil.
Direktur Riset SETARA Institute, Halili mengatakan bahwa skor rendah Kota Banda Aceh dalam indeks tersebut bukan lantaran penerapan syariat Islam yang diberlakukan. Seperti dikutip oleh Vice (14/12/2018), Halili menjelaskan ada beberapa poin lemah Banda Aceh sehingga kota berjuluk serambi Mekkah ini masuk ke dalam kota dengan skor toleransi rendah, diantaranya regulasi pemerintah, tindakan pemerintah, dan regulasi sosial.
Halili mencontohkan, salah satu hal yang membuat skor Banda Aceh rendah adalah aturan yang mengharuskan perempuan non-Muslim untuk mengenakan hijab saat berada di luar. Jika tidak mengenakan, mereka bisa dijaring oleh polisi syariat.
Hal ini membuat skor Banda Aceh dalam kaitannya dengan diskriminasi agama jadi rendah. Halili meminta agar IKT jangan semata-mata dilihat hanya sebagai pemeringkatan angka, melainkan proses penguatan wacana publik dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Doktor Ilmu Politik dari University of Notre Dame, Nathanael Gratias Sumaktoyo, mengatakan, meski mengakui studi yang dilakukan Setara sudah lebih baik dari riset sebelumnya dari segi metodologi, namun isu toleransi dan intoleransi sesungguhnya merupakan isu yang memiliki banyak segi, memandang isu tersebut tidak dapat dilakukan dalam perspektif hitam dan putih.
"Tidak ada satu indeks atau pengukuran yang bisa menangkap [secara mutlak] suatu fenomena abstrak seperti toleransi," jelasnya seperti dikutip tirto (14/12/2018)
Sementara Affan Ramli, Sosiolog dari Universitas Teuku Umar, menilai sebuah Kota tidak bisa dinilai secara katagori toleran atau intoleran.
"Dalam realitasnya itu selalu adanya spektrum dimana kebijakan dan kebudayaannya bergerak dinamis diantara dua sisi, toleran dan intoleran. Sekali lagi spektrum, bukan katagori" ujar pemerhati isu keberagamaan Aceh ini.
Perdebatan hasil penelitian setara institute tentang Indeks kota toleran versi Setara, menurut Affan bisa disikapi melalui dua langkah.
"Pertama, publik kita harus jernih mengurai konsep, Setara tidak mengatakan Banda Aceh sebagai 'kota intoleran'. Tapi sebagai kota toleran yang masih punya praktik-praktik intoleran dalam jumlah tertinggi. Kalau Banda Aceh disebut kota intoleran, itu menafikan berbagai bentuk praktik toleransi yang jumlahnya juga banyak di Banda Aceh. Saya kira dalam hal ini banyak media yang mengacaukan opini publik karena mengubah hasil riset Setara dengan menyajikan konsep yang agak provokatif 'Banda Aceh intoleran.'
Kedua, menggugat hasil penelitian Setara Insititute terkait IKT 94 kota itu sah-sah saja, harusnya bukan karena Banda Aceh diletakan sebagai kota dengan jumlah praktik intoleransi kedua tertinggi. Mestinya gugatan itu diajukan jika pihak-pihak kontra mendapat metode risetnya tidak valid, pelaksanaannya tidak kredibel, data yang dikumpulkan tidak akurat, dan kerangka analisisnya tidak kapabel".
Affan juga menjelaskan penelitian itu menggunakan 4 indikator dalam pengukuran toleransi dan kemudian membuat pembobotan pada masing-masing indikator itu. Sehinga ruang dialektika harusnya diarahkan kesana
"Apakah ada indikator lain yang dianggap penting, masuk diluar yang digunakan Setara? Kenapa penentuan pembobotannya demikian untuk masing masing indikator. Kritik terhadap hasil penelitian Setara harusnya tidak disampaikan secara sentimentil hanya karena Banda Aceh mengumpulkan skor kedua terburuk tingkat toleransi dari 94 kota yang dinilai" jelasnya
Dirinya justru mengaku kaget, andaikata peneliti dengan level seperti Setara Instute tidak menemukan praktik intoleransi di Banda Aceh. Karena faktanya pernah terjadi hal demikian.
"Saya justru kaget jika lembaga peneliti seperti setara institute tidak menemukan banyak praktik intoleran di Banda Aceh, ditengah banyaknya ribut-ribut dan berantem di mesjid mesjid. Antara Wahabi dan Ahlusunnah," sebut Affan.
"Bahkan keributan tatacara khutbah jumat di mesjid raya sendiri. Belum lagi kebijakan pemerintah dalam bentuk qanun dan aturan lainnya yang membatasi pandangan keyakinan dan ekspresi identitas," sebutnya.
Di kota Banda Aceh kita ini, tuduhan pendangkalan akidah dan aliran sesat terhadap komunitas tertentu masih saja terjadi. itu bukan saja terjadi antar agama, bahkan sesama Islam dan sesama kristen di Banda Aceh masih banyak tindakan saling menyesatkan. Jangan jangan kota kota lain memang sudah jauh lebih baik dari kota Banda Aceh dalam toleransi," pungkas jurubicara JMSPS (Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat) ini.
Lantas bagaimana kelanjutan dari persoalan ini? Seriuskah Walikota Banda Aceh mengajukannya ke meja hijau? (hm)