Minggu, 09 Agustus 2026
Beranda / Data / Mochammad Afifuddin, Menjaga KPU Tetap Solid di Tengah Dinamika Pemilu

Mochammad Afifuddin, Menjaga KPU Tetap Solid di Tengah Dinamika Pemilu

Minggu, 09 Agustus 2026 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Mochammad Afifuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepemimpinan Mochammad Afifuddin di Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berlangsung pada periode yang cukup menentukan bagi penyelenggaraan demokrasi Indonesia. Ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPU pada 4 Juli 2024, kemudian ditetapkan sebagai Ketua KPU RI definitif periode 2024 - 2027 pada 28 Juli 2024.

Ketika tongkat kepemimpinan berada di tangannya, KPU sedang berada dalam fase transisi dari penyelesaian Pemilu 2024 menuju agenda besar berikutnya, yakni Pilkada Serentak 2024.

Dari penelusuran digital Redaksi Dialeksis hingga 9 Agustus 2026, masa kepemimpinan Afifuddin dapat dicermati melalui sejumlah arena penting, mulai dari menjaga kesinambungan kelembagaan KPU, mengawal Pilkada Serentak 2024, menyelesaikan berbagai persoalan pencalonan dan hukum, melaksanakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, hingga melakukan konsolidasi kelembagaan setelah Pemilu dan Pilkada.

Aceh menjadi salah satu daerah menarik untuk membaca pola kepemimpinan KPU RI di bawah Afifuddin. Pilkada Aceh memiliki karakter khusus karena tidak hanya berhadapan dengan ketentuan nasional, tetapi juga Undang-Undang Pemerintahan Aceh, qanun, serta berbagai norma politik dan hukum yang lahir dari proses perdamaian Aceh.


Aceh Menjadi Ujian Penting Kepemimpinan

Salah satu episode yang menonjol dalam masa awal kepemimpinan Afifuddin berlangsung di Aceh. Pada 7 Agustus 2024, KIP Aceh bersama jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan KIP kabupaten/kota se-Aceh melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Ketua KPU RI terkait implementasi ketentuan hukum dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Persoalan yang dibicarakan menyangkut kekhususan Aceh dan penerapan aturan dalam tahapan pemilihan kepala daerah. Beberapa pekan kemudian, pada 29 Agustus 2024, Afifuddin turun langsung ke Banda Aceh untuk memonitor tahapan pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh.

Kehadiran Ketua KPU RI tersebut berlangsung pada tahapan krusial ketika pasangan calon sedang mendaftarkan diri kepada KIP Aceh. Situasi Pilkada Aceh kemudian berkembang semakin kompleks setelah bakal calon Wakil Gubernur Aceh Muhammad Yusuf A. Wahab atau Tu Sop meninggal dunia.

KPU RI ketika itu menyatakan akan mempelajari Qanun Aceh terkait mekanisme penggantian bakal calon yang berhalangan tetap. Langkah tersebut memperlihatkan pentingnya kehati-hatian KPU RI dalam menyelaraskan ketentuan nasional dengan kekhususan hukum yang berlaku di Aceh.

Persoalan berikutnya muncul pada September 2024 ketika pasangan Bustami Hamzah–M. Fadhil Rahmi sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS oleh KIP Aceh. Polemik terjadi berkaitan dengan persyaratan pernyataan menjalankan dan menaati butir-butir MoU Helsinki serta Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Perbedaan interpretasi regulasi kemudian membuat persoalan pencalonan berkembang menjadi isu politik dan hukum yang cukup serius. Di tengah kondisi tersebut, KPU RI mengambil langkah yang menentukan. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menerbitkan Surat Nomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 21 September 2024.

Melalui surat tersebut, KPU RI memberikan penjelasan kepada KIP Aceh terkait penggunaan regulasi terbaru sebagai dasar dalam memeriksa persyaratan pasangan calon. KPU meminta KIP Aceh mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, komitmen calon terhadap pelaksanaan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat dibuktikan melalui surat pernyataan yang ditandatangani dan dibubuhi materai.

Setelah adanya penjelasan KPU RI, KIP Aceh kemudian mengubah status pasangan Bustami Hamzah - M. Fadhil Rahmi menjadi memenuhi syarat.

Dengan keputusan tersebut, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 akhirnya diikuti dua pasangan calon, yakni Bustami Hamzah - M. Fadhil Rahmi serta Muzakir Manaf - Fadhlullah.

Episode tersebut menjadi salah satu kontribusi konkret KPU RI di bawah Afifuddin dalam menjaga kesinambungan tahapan Pilkada Aceh. Persoalan yang awalnya berpotensi berkembang menjadi konflik hukum dan politik dapat diselesaikan melalui instrumen regulasi.

Yang menarik, penyelesaian tersebut tidak dilakukan dengan mengesampingkan kekhususan Aceh. KPU RI justru menggunakan qanun terbaru sebagai pijakan dalam memberikan kepastian hukum.

Dalam konteks tata kelola pemilu, langkah tersebut memperlihatkan kemampuan KPU RI mencari titik temu antara regulasi nasional dan aturan khusus Aceh.

Keterlibatan Afifuddin juga tidak hanya terlihat melalui kebijakan dari Jakarta. Ia sebelumnya telah hadir langsung di Banda Aceh untuk memonitor tahapan pencalonan. Kombinasi pemantauan lapangan dan penyelesaian regulasi tersebut menjadi salah satu karakter yang terlihat dalam penanganan Pilkada Aceh 2024.

Pada akhirnya, Pilkada Aceh berlangsung hingga pemungutan suara dan penetapan hasil. Data KPU mencatat tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur Aceh 2024 mencapai sekitar 77,51 persen dari daftar pemilih tetap sebanyak 3.764.944 pemilih. Angka tersebut menunjukkan tingkat partisipasi Aceh berada pada level cukup tinggi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.


Mengawal Pilkada Serentak di 545 Daerah

Pilkada Aceh merupakan satu bagian dari pekerjaan besar KPU RI. Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah, terdiri atas 37 provinsi serta 508 kabupaten dan kota.

Ini merupakan pemilihan kepala daerah serentak dengan cakupan sangat luas karena pemungutan suara untuk gubernur, bupati, dan wali kota dilaksanakan secara bersamaan pada 27 November 2024. Bagi kepemimpinan KPU RI, tantangannya tidak sebatas memastikan pemungutan suara berlangsung.

KPU harus mengelola pencalonan, penyediaan dan distribusi logistik, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, rekapitulasi hasil, hingga penyelesaian persoalan yang muncul setelah pemilihan. Tantangan tersebut semakin besar karena setiap daerah memiliki karakteristik sosial, geografis, politik, dan hukum yang berbeda.

KPU RI di bawah Afifuddin harus memastikan kebijakan nasional dapat diterjemahkan secara konsisten oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Pelaksanaan Pilkada tersebut menjadi salah satu ujian besar pertama bagi Afifuddin setelah menduduki kursi Ketua KPU RI.


Menuntaskan Sengketa hingga Pemungutan Suara Ulang

Pekerjaan KPU tidak selesai setelah pemungutan suara 27 November 2024. Pilkada kemudian memasuki tahapan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi menerima 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Sebanyak 26 perkara di antaranya dikabulkan, termasuk sejumlah perkara yang berujung pada perintah pemungutan suara ulang atau PSU. Putusan tersebut kembali menjadi tanggung jawab KPU sebagai pelaksana teknis pemilihan.

KPU harus menyiapkan ulang berbagai kebutuhan pemungutan suara, mulai badan ad hoc, logistik, surat suara, tempat pemungutan suara, koordinasi pengamanan hingga anggaran.

Hingga awal Mei 2025, Afifuddin menyampaikan KPU telah melaksanakan PSU di 18 daerah sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Sejumlah daerah lainnya kemudian menjalankan PSU sesuai jadwal dan tenggat yang ditentukan MK. Pelaksanaan PSU menjadi salah satu parameter kemampuan kelembagaan KPU dalam menindaklanjuti keputusan lembaga peradilan secara cepat.

Hal ini penting karena PSU tidak sekadar mengulang pencoblosan. KPU harus membangun kembali kesiapan penyelenggara dan kepercayaan pemilih di daerah yang hasil pemilihannya sebelumnya dipersoalkan.


Konsolidasi Pascapemilu dan Pilkada

Memasuki 2025 hingga Agustus 2026, fokus KPU secara bertahap berubah dari pelaksanaan tahapan besar menuju evaluasi dan konsolidasi kelembagaan. KPU melakukan berbagai evaluasi terhadap Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai bahan pembenahan penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Evaluasi tersebut antara lain menyangkut partisipasi pemilih, regulasi, kelembagaan, pemutakhiran data pemilih, pelayanan kepada peserta pemilu serta penguatan kapasitas jajaran KPU di daerah. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi bagian penting dari pekerjaan tersebut.

Data pemilih selalu menjadi salah satu persoalan krusial dalam setiap pemilu. Karena itu, periode tanpa tahapan pemilu nasional menjadi ruang bagi KPU untuk memperbaiki kualitas daftar pemilih sebelum memasuki agenda elektoral berikutnya.

KPU juga mulai memperkuat evaluasi berbasis data untuk mengukur partisipasi dan perilaku pemilih. Langkah tersebut menunjukkan orientasi penyelenggaraan mulai bergerak dari sekadar menjalankan tahapan menuju pembangunan sistem pembelajaran kelembagaan.


WTP Enam Kali Berturut-turut

Salah satu capaian kelembagaan yang dapat dicatat pada masa kepemimpinan Afifuddin adalah akuntabilitas pengelolaan keuangan. Pada 28 Juli 2026, KPU RI kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan KPU Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut membuat KPU memperoleh opini WTP selama enam tahun berturut-turut sejak laporan keuangan tahun anggaran 2020. Bagi lembaga penyelenggara pemilu yang mengelola anggaran besar, konsistensi tersebut merupakan salah satu indikator penting dari sisi administrasi dan akuntabilitas keuangan.

Namun, opini WTP tentu tidak dapat berdiri sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kelembagaan. Keberhasilan penyelenggara pemilu tetap harus dilihat bersamaan dengan kualitas pelayanan pemilih, kepastian hukum, integritas, transparansi serta kepercayaan publik.

Menulis Pengalaman Pemilu dan Pilkada Menjadi Buku

Di tengah tanggung jawab memimpin KPU RI, Afifuddin juga mendokumentasikan pengalaman penyelenggaraan pemilu melalui karya tulis. Pada 2026, ia melahirkan buku “Mengelola Pilkada Serentak: Refleksi dan Pengalaman” yang diterbitkan Kompas Penerbit Buku.

Buku tersebut merekam berbagai pengalaman dalam mengelola Pilkada, mulai persoalan regulasi, dinamika penyelenggaraan, konflik, integritas hingga tantangan membangun kepercayaan publik.

Pada tahun yang sama, Afifuddin juga menerbitkan buku “Pemilu 2024: Dinamika Hukum dan Tantangan Penyelenggaraan” melalui Rajawali Pers/RajaGrafindo Persada.

Karya tersebut membahas aspek hukum dan berbagai persoalan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Kehadiran dua buku tersebut menjadi bagian menarik dari periode kepemimpinannya.

Pengalaman penyelenggaraan pemilu yang umumnya tersimpan dalam laporan birokrasi kemudian didokumentasikan menjadi bahan bacaan dan refleksi yang dapat digunakan kalangan penyelenggara, akademisi, mahasiswa, jurnalis serta pemerhati demokrasi.

Pendokumentasian pengalaman tersebut juga penting bagi kelembagaan KPU.

Pemilu dan Pilkada selalu menghasilkan persoalan baru. Pengalaman dari satu periode dapat menjadi referensi untuk mengantisipasi masalah pada pemilihan berikutnya.

Kinerja Belum Sepenuhnya Tanpa Catatan

Riset digital Dialeksis juga menemukan bahwa periode kepemimpinan KPU RI tidak sepenuhnya berjalan tanpa persoalan. Dokumen evaluasi menunjukkan dari 13 Indikator Kinerja Utama KPU pada 2024, sebanyak sembilan indikator mencapai target.

Dengan demikian, masih terdapat sejumlah indikator yang membutuhkan perbaikan. Salah satu persoalan penting berkaitan dengan partisipasi kelompok penyandang disabilitas.

Tingkat partisipasi pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu 2024 tercatat sekitar 43,42 persen, masih jauh dari target yang ditetapkan. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih inklusif.

Partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 juga menunjukkan variasi. Secara nasional, tingkat partisipasi untuk pemilihan gubernur berada di kisaran 71,39 persen, pemilihan bupati 74,41 persen, sedangkan pemilihan wali kota sekitar 67,74 persen.

Angka tersebut menunjukkan penyelenggaraan teknis yang berjalan tidak otomatis berbanding lurus dengan tingginya partisipasi masyarakat. Selain persoalan partisipasi, terdapat pula catatan etik terhadap jajaran KPU RI.


Membaca Jejak Kinerja Afifuddin

Dari penelusuran Redaksi Dialeksis terhadap perjalanan KPU RI sejak Afifuddin memimpin pada Juli 2024 hingga Agustus 2026, terdapat beberapa capaian yang dapat dicatat.

Pertama, kepemimpinan KPU mampu menjaga keberlanjutan organisasi di tengah masa transisi dan langsung menghadapi tahapan Pilkada Serentak 2024.

Kedua, KPU berhasil menyelenggarakan Pilkada serentak di 545 daerah dengan karakteristik dan kompleksitas berbeda.

Ketiga, KPU mampu menjalankan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk pelaksanaan PSU di berbagai daerah.

Keempat, penyelesaian persoalan Pilkada Aceh menjadi salah satu contoh penting bagaimana KPU RI memainkan peran ketika terjadi kebuntuan regulasi.

Kelima, KPU mempertahankan opini WTP atas pengelolaan keuangannya hingga enam kali berturut-turut.

Keenam, pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada didokumentasikan melalui karya buku yang lahir pada masa kepemimpinan Afifuddin.

Namun, terdapat pula pekerjaan rumah, terutama berkaitan dengan peningkatan partisipasi pemilih, inklusivitas kelompok disabilitas, penguatan tata kelola dan persoalan etik penyelenggara.

Pilkada Aceh Menjadi Salah Satu Jejak Penting

Dari seluruh rangkaian tersebut, Pilkada Aceh 2024 dapat ditempatkan sebagai salah satu contoh paling konkret tentang kontribusi KPU RI di bawah Afifuddin.

Aceh ketika itu menghadapi beberapa persoalan sekaligus. Mulai dari meninggalnya salah satu bakal calon wakil gubernur, mekanisme penggantian calon, perbedaan interpretasi qanun hingga status TMS salah satu pasangan calon.

Kondisi tersebut berpotensi membuat tahapan Pilgub Aceh masuk ke dalam konflik politik dan hukum yang lebih panjang. KPU RI kemudian mengambil peran.

Afifuddin turun langsung memonitor tahapan pencalonan di Aceh. Ketika muncul kebuntuan regulasi, KPU RI memberikan penjelasan hukum melalui surat resmi yang akhirnya menjadi salah satu dasar bagi KIP Aceh memperbaiki status pasangan calon.

Dampaknya cukup signifikan. Kompetisi Pilgub Aceh tetap berjalan dengan dua pasangan calon. Masyarakat Aceh akhirnya memiliki alternatif pilihan pada hari pemungutan suara dan menentukan sendiri pasangan yang memperoleh mandat politik.

Di sinilah posisi KPU dapat dilihat secara proporsional. Keberhasilan penyelenggara bukan terletak pada menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan memastikan arena kompetisi tetap terbuka, hak peserta terlindungi, regulasi memiliki kepastian, serta masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara demokratis.

Dalam konteks Aceh, keputusan yang diambil KPU RI pada momentum kritis ikut menjaga agar Pilkada Aceh 2024 tidak berhenti pada polemik pencalonan.

Pilkada akhirnya dapat bergerak hingga pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil. Pengalaman Aceh tersebut menjadi salah satu jejak penting dalam membaca dua tahun pertama kepemimpinan Mochammad Afifuddin.

Ia memimpin KPU ketika lembaga tersebut berhadapan dengan salah satu periode elektoral paling padat: transisi pasca-Pemilu 2024, Pilkada Serentak nasional, sengketa hasil, PSU, hingga konsolidasi kelembagaan.

Capaian itu tetap perlu dibaca bersama dengan berbagai catatan yang menyertainya. Sebab, keberhasilan penyelenggara pemilu pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyelesaikan tahapan tepat waktu.

Ukuran yang lebih fundamental adalah sejauh mana KPU mampu menjaga kepastian hukum, keadilan kompetisi, independensi, integritas, inklusivitas, akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI