Beranda / Data / APBA 2024 untuk BRA Capai Rp98 Miliar, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Hibah dan Bansos

APBA 2024 untuk BRA Capai Rp98 Miliar, Sebagian Besar Dialokasikan untuk Hibah dan Bansos

Kamis, 30 Mei 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Badan Reintegrasi Aceh (BRA). [Foto: dok Pemerintah Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mengungkapkan bahwa total alokasi anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 untuk Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun ini mencapai Rp98.177.788.001.

Askhalani menjelaskan, hasil tracking anggaran atas Dokumen Penjabaran APBA 2024 menunjukkan bahwa sebagian besar anggaran BRA dialokasikan untuk belanja hibah dan bantuan sosial (bansos), yaitu sebesar Rp89.118.188.001. Alokasi ini ditujukan untuk badan, lembaga, sukarela, dan individu.

"Belanja hibah dan bansos mendominasi anggaran BRA dengan total Rp89.118.188.001. Anggaran ini diperuntukkan bagi badan, lembaga, sukarela, dan individu," sebutnya kepada Dialeksis.com, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, sambungnya, terdapat beberapa alokasi anggaran lain yang cukup signifikan di BRA, yaitu belanja jasa tenaga ahli dengan total Rp7.292.400.000, belanja jasa untuk event organizer (EO) sebesar Rp500.000.000, serta belanja lainnya yang mencapai Rp1.267.200.000.

"Belanja jasa tenaga ahli mencapai Rp7.292.400.000, belanja jasa untuk EO sebesar Rp500.000.000, dan belanja lainnya sejumlah Rp1.267.200.000," tambah Askhalani.

Sebagaimana diketahui, sejak merebaknya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai 15 miliar rupiah, lembaga BRA sedang menjadi sorotan publik.

Terkait kasus itu, Tim penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua BRA, Suhendri, Jumat (17/5/2024).

Adapun dalam pemeriksaan oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 tiga puluh pertanyaan terkait perkara dimaksud, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan penggeledahan di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) yang berada di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Rabu (15/5/2024).

Penggeledahan ini berkaitan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk bantuan masyarakat korban konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P).

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda