20 Anggota Dewan Terpilih Belum Serahkan LHKPN kepada KIP Simeulue
Font: Ukuran: - +
Chairuzzaman Umar, Ketua KIP Kabupaten Simeulue. (Foto: MC Aceh)
DIALEKSIS.COM | Sinabang - Sebanyak 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, hingga saat ini belum menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Padahal hanya hitungan bulan lagi, bahwa dokumen tanda bukti LHKPN itu wajib untuk diserahkan secara resmi kepada pihak Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan pelantikan 20 orang calon terpilih anggota wakil rakyat.
"Belum ada yang menyerahkan dokumen tanda bukti LHKPN dan perlu diketahui itu wajib diserahkan, karena berpedoman dan berdasarkan pada surat edaran KPK, nomor 5, tanggal 16 April 2024," kata Chairuzzaman Umar, Ketua KIP Kabupaten Simeulue, Kamis (9/5/2024).
Sebut Chairuzzaman, berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum, pasal 52 ayat 1, 2, 3, bahwa calon terpilih yang wajib menyampaikan LHKPN kepada KPU-KIP.
"Hasil penelusuran dan konfirmasi kita kepada pihak masing-masing parpol, bahwa sedang dipersiapkan dokumen LHKPN kadernya yang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota dewan. Mungkin dalam waktu dekat ini sudah ada yang menyerahkan ke KIP," imbuh Chairuzzaman.
Diketahui calon terpilih anggota DPRK Simeulue, sebanyak 20 orang dan berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, bahwa kursi legislatif diisi oleh wajah lama maupun wajah baru dari kader partai nasional dan kader partai lokal. (*)