Selasa, 18 Agustus 2026
  • Empat Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Dilimpahkan ke JPU, Rugikan Negara Rp14,3 M
    Polkum | 20 hari lalu
    Empat Tersangka Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Dilimpahkan ke JPU, Rugikan Negara Rp14,3 M

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab empat tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Rabu (29/7/2026).

pema - damai