Yayasan HaKA Angkat Bicara Soal Eks Pejabat Bener Meriah Terlibat Aksi Ilegal
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
Sekretaris Yayasan HaKA, Badrul Irfan. [Foto: For Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Di saat para aktivis bidang lingkungan hidup gencar menyuarakan agar jangan ada tindakan ilegal seputar flora dan fauna di Aceh, ternyata mencuat kabar bahwa orang setingkat pejabat negara dan punya pengaruh berlebih ikut terlibat dalam aksi ilegal tersebut.
Baru-baru ini, dikabarkan bahwa seorang Mantan Bupati Bener Meriah AH diciduk aparat penegak hukum atas kasus dugaan perdagangan kulit satwa liar.
AH diciduk oleh tim Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera yang dibantu oleh Polda Aceh tanggal 24 Mei 2022 di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Untuk saat ini, tim Gakkum dan Polda Aceh masih mendalami perkara yang melibatkan Mantan Bupati Bener Meriah itu.
Di sisi lain, Sekretaris Yayasan HaKA Badrul Irfan berharap bila tindakan ilegal yang dilakukan oleh AH dan kawan-kawan terbukti benar. Ia sangat berharap agar hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu sehingga keputusan hukum bisa terwujud.
Badrul juga meminta agar pihak yang terlibat dalam mendalami kasus perdagangan kulit harimau itu bisa transparan dalam prosesnya.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran kepada kita, bahwa tidak hanya masyarakat biasa, bahkan mantan pejabat penting daerah pun juga tidak bisa lepas dari jerat hukum, dan ini bisa berlaku sebaliknya,” ujar Badrul kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (26/5/2022). [AKH]