WNA Denmark Ditangkap karena Overstay di Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Petugas Imigrasi Banda Aceh Tangkap WNA Denmark Berinisial VRP Akibat Overstay. (Foto: Dokumentasi Imigrasi Banda Aceh)
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark berinisial VRP ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melebihi izin tinggal (overstay) selama 56 hari. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh.
Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Gindo Ginting, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang WNA yang diduga melanggar aturan izin tinggal di Aceh. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui VRP tiba di Indonesia pada 22 September 2024 menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 21 Oktober 2024.
"Namun, yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan juga menolak membayar denda atas pelanggaran overstay-nya," ujar Gindo dalam keterangan resmi, Selasa (17/12/2024).
Setelah ditangkap, VRP dibawa ke Kantor Imigrasi Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Gindo memastikan bahwa pelanggaran tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Gindo menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihak Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan negara. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian, termasuk overstay. Imigrasi akan terus mengawasi keberadaan warga negara asing di wilayah kami dengan serius. Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan dugaan pelanggaran ini," tegas Gindo.
- Kantor Imigrasi Langsa Sosialisasikan e-Paspor dan Aplikasi M-Paspor kepada Calon Jemaah Haji
- Bali Perketat Pengawasan WNA, 412 Orang Dideportasi selama 2024
- Bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe Jadi Tempat Persinggahan Rohingya, Ini Kata Perkumpulan Suaka
- Bantu Selesaikan Hukum Datun, Kejari Medan Teken MoU dengan Imigrasi