WN India Ditangkap Lantaran Selundupkan Berlian di Celana Dalam
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menangkap warga negara asing (WNA) asal India berinisial RA, 25, lantaran penyelundupan high value goods (HVG) berupa batu mulia jenis berlian.
Pria tersebut membawa sebanyak 11 kantung plastik berisi berlian dengan berat 144,27 gram melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu, 14 Juni 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan saat itu pihaknya tengah melakukan pendalaman informasi terhadap salah satu penumpang berinisial RA, dengan penerbangan Thai Airways TG0433 asal Bangkok tujuan Jakarta pukul 11.35 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
"Setelah kita analisa serta didalami dengan dilakukan body cek, ditemukan barang bukti pada celana dalam RA dengan bukti dua bungkus plastik. Saat kita buka lagi ternyata ada 11 bungkus berisi diduga berlian beratnya kurang lebih 144,27 gram," kata Gatot di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/6/2023).
Gatot menuturkan atas barang bukti tersebut, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan identifikasi di laboratorium bea cukai. Pelaku diketahui baru pertama kali menginjakan kakinya di Indonesia.
"Jadi pelaku ini membawa ratusan gram berlian dalam celana dalamnya ke Indonesia atas suruhan seseorang dengan imbalan sebesar 5 ribu rupee. Barang itu akan dikasih ke seseorang yang ada di salah satu hotel di Jakarta Pusat," jelasnya.
Gatot menjelaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait modus dari pelaku. RA saat ini telah mendekam di rumah tahanan di kantor pusat Bea Cukai.
"Pengakuan pelaku ini tidak tahu barang itu (berlian) mau diapakan. Jadi pelaku hanya dititipkan saja barang itu oleh seseorang supaya dibawa ke Indonesia. Kami lagi pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkapnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 102 huruf e Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal 50 Juta maksimal 5 Miliar.