kip lhok
Beranda / Berita / WH Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Judi Domino

WH Aceh Tamiang Tangkap Pelaku Judi Domino

Selasa, 22 Desember 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

sedang diinterogasi petugas di Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (22/12/2020) (Doc. ANTARA/HO)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lagi-lagi Aparat Keamanan berhasil menggerebek lapak judi domino, kali ini dua orang warga diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Tamiang di area bangunan Garuda Mas, Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, Selasa, dini hari.

Kabid Penindakan Syariat Islam, Syahril Pua Lapu mengatakan, dua orang pelaku maisir yang ditangkap masing-masing berinisial Ar (30) warga Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kuala Simpang dan MY (44) warga Kampung Landuh, Kecamatan Rantau.

“ Sebenarnya di lokasi penggerebekan terdapat enam warga. Namun, empat orang pemain itu berhasil melarikan diri saat melihat personel WH mendekat lapak, hanya dua orang yang berhasil diamankan WH,” ujarnya.

“ Dua orang yang diduga kuat ikut serta main judi domino digelandang ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk dimintai keterangan,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dari lapak judi berupa uang Rp 43 ribu, kartu domino, sandal dan topi milik pemain yang kabur.

Menurutnya, personel WH menggerebek ke lokasi judi itu sekitar pukul 01.15 WIB, setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga bahwa sering terdapat kegiatan judi jenis domino di belakang toko Garuda Mas, Kota Kuala Simpang.

Setelah itu, WH yang dipimpin Kabid Penindakan Syariat Islam itu melakukan patroli menuju lokasi yang disampaikan warga sehingga, pihaknya mendapati sekelompok warga yang lagi asyik menggelar judi kartu domino. Saat ini, WH masih berusaha mencari pemain judi yang melarikan diri.

"Jika terbukti mereka main judi bisa dikenakan hukum cambuk 12 kali karena melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014," pungkas Syahril (Antaranews.com).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda