kip lhok
Beranda / Berita / Waspada, Pencetak Uang Palsu Rp15 Triliun Masih Berkeliaran

Waspada, Pencetak Uang Palsu Rp15 Triliun Masih Berkeliaran

Kamis, 20 Juli 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pencetak uang palsu Rp15 triliun di Pandeglang, Banten, berinisial TA belum tertangkap. Namun, pihak berwenang berhasil menangkap anggota sindikat lainnya dalam operasi di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten pada 19 Juli 2023.

Operasi ini melibatkan 5 tersangka yang ditangkap di tiga lokasi terpisah, yaitu di Pandeglang, Indramayu, dan Subang.

 “Untuk uang palsu tersebut diduga dari saudara TA yang sekarang masih jadi DPO sekarang masih. Dalam pengajaran oleh Polres Pandeglang. Jadi uang yang besar itu, ada di tangan TA,” ujar IPTU Tomy Irawan, Kanit II Satreskrim Polres Pandeglang pada (19/7/2023).

Sampai saat ini belum diketahui TA sudah terlibat jaringan mana saja. Adapun 5 tersangka yang berhasil ditangkap oleh Polres Pandeglang adalah pengedar uang palsu yang mendapat tawaran dari TA.

“Kita ketahui dari pelaku. Setelah pemeriksaan kemarin memang tidak bilang terkait dengan TA ini. Ini pertama kali atau memang sudah berkali-kali. Cuma memang untuk sindikat yang 5 orang ini memang dia bilang mereka baru pertama kali ditawari oleh TA,” ungkap Tomy. 

Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan menjual uang palsu senilai 300 juta Rupiah dengan uang asli senilai 150 juta Rupiah. Transaksi ini terjadi mulai pada bulan April 2023. 

“Transaksi ini terjadi mulai dari pada bulan april ya, bulan April dimana 3 orang tersangka yang di depan Pandeglang datang ke Indramayu mengecek barang yang ada di sana. kemudian setelah ngecek barang di tanggal 29 April, terjadi transaksi yang dimana uang yang 300 juta palsu ini dibayar dengan harga 150 juta artinya 2 banding 1,” ucap AKP Shilton, Kasat Reskrim Polres Pandeglang pada 19 Juli 2023.

Polisi telah menahan kelima tersangka dan akan menjatuhkan dakwaan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda