kip lhok
Beranda / Berita / Waspada, Modus Penipuan Mencatut Nama Ketum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid

Waspada, Modus Penipuan Mencatut Nama Ketum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid

Senin, 13 Maret 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ketum Kadin Indonesia M Arsjad Rasjid


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Nama Ketum Kamar Dagang dan Indonesia (Kadin) Indonesia, M Arsjad Rasjid PM dicatut oleh seorang penipu yang mengatasnamakan dirinya. 

Kejadian ini mengundang perhatian masyarakat, pejabat, dan para pengusaha untuk waspada terhadap tindakan penipuan yang dapat merugikan banyak pihak.

Dalam surat edaran Kadin Indonesia Nomor: SE/566/SKI/III/2023 yang diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2023, Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, Hotasi Nababan, menegaskan bahwa Ketua Umum Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid PM, tidak pernah meminta uang atau imbalan apapun dari siapapun melalui media sosial seperti SMS, Facebook, Instagram, atau media sosial lainnya.

“Ini kami sampaikan sehubungan dengan maraknya penipuan melalui media SMS dan media sosial yang mengatasnamakan Bapak M Arsjad Rasjid PM, serta meminta sejumlah uang sebagai imbalan,’’ kata Hotasi Nababan sebagai Direktur Eksekutif Kadin Indonesia, dalam keterangan yang diterima DIALEKSIS.COM, Senin (13/3/2023).

Hotasi Nababan mengingatkan kepada seluruh pihak agar tidak terjebak dalam tindakan penipuan yang merugikan. Kadin Indonesia mengimbau kepada publik untuk selalu melakukan konfirmasi langsung dengan pihak terkait sebelum melakukan tindakan yang diminta oleh pihak yang mengatasnamakan Ketua Umum Kadin Indonesia, M Arsjad Rasjid PM.

Hotasi Nababan menegaskan, bahwa M Arsjad Rasjid PM Ketum Kadin Indonesia tidak pernah meminta uang atau imbalan apapun dari siapapun dan menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Dia menginformasikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar. SMS atau pesan yang disampaikan melalui media sosial yang dilakukan oleh oknum tertentu sebagaimana dimaksud di atas merupakan penipuan, dan dapat dikenakan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur di Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hotasi Nababan berharap, kejadian ini tidak terulang kembali dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak.

Apabila Anda menerima informasi yang mengatasnamakan M Arsjad Rasjid PM, dengan meminta sejumlah uang melalui SMS atau media sosial, harap segera melapor dengan meneruskan pesan tersebut beserta nomor oknum yang menyampaikan pesan tersebut ke nomor WA: 0857-7490-7749 atau menghubungi layanan informasi Kadin Indonesia di nomor telepon (021) 527-4331, 527-4332 pada hari dan jam kantor.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda