kip lhok
Beranda / Berita / UU Pemilu Disarankan Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2020

UU Pemilu Disarankan Masuk Skala Prioritas Prolegnas DPR Tahun 2020

Sabtu, 28 September 2019 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu menjadi skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2020. Hal itu dikatakannya usai menghadiri Rapat Kerja terkait Evaluasi Pemilu dan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (26/09/2019).

"Perlu masuk pada skala priotitas Prolegnas tahun 2020 oleh Anggota DPR RI yang baru nanti, masuk agenda pembahasan revisi supaya nanti kalau ada pengajuan ke MK (Mahkamah Konstitusi) itu tidak menghambat waktu tahapan Pemilu," kata Tjahjo.

Kesimpulan perlu dilakukan revisi UU Pemilu setelah dilakukan evaluasi dengan mencermati dinamika perkembangan dan hasil Pemilu Serentak 2019. Selain memberikan catatan mengenai ‘keserentakan’ Pemilu dan lamanya durasi Kampanye, Kemendagri juga menyoroti beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai konsekuensi dari ‘keserentakan’ pelaksanaan Pemilu.

"Setelah Komisi II mengundang Kemendagri, mitra KPU, Bawaslu, DKPP sebagainya mencermati gelagat perkembangan dan dinamika Pileg dan Pilpres tadi, masing-masing yang diundang menyampaikan beberapa usulan yang intinya perlu ada perubahan UU Pemilu dan Pilkada secara komprehensif, salah satunya penetapan jadwal kampanye sampai beban kerja KPPS," ujarnya.  

Rapat yang dihadiri Mendagri Tjahjo Kumolo beserta jajarannya, Ketua KPU, Bawaslu, dan DKPP bersama Komisi II DPR RI itu juga menghasilkan 3 (tiga) poin kesimpuan, yakni:

Pertama, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP atas kinerja dan upaya yang dilakukan terkait pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2019.

Kedua, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI untuk segera menyelesaikan santunan kepada penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia atau sakit.

Ketiga, Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP merekomendasikan untuk melakukan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Prolegnas Prioritas tahun 2020. (pd/rel)


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda